JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) meneken nota kesepahaman (MoU) untuk memastikan para calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2017 bebas dari pengaruh narkoba.
MoU ditandatangani Ketua KPU Juri Ardiantoro dan Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di kantor BNN, Jakarta, Senin (3/10/2016).
"Kerja sama ini dalam rangka mencegah calon pemimpin daerah yang terindikasi atau terbukti sebagai pengguna narkoba kemudian terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Juri Ardiantoro dikutip dari Antara, Senin.
Ia menambahkan sinergi kedua lembaga negara ini juga untuk mendorong kepala daerah dan wakilnya yang kelak terpilih turut berkomitmen dalam pemberantasan narkotika di daerah masing-masing.
(Baca: BNN Ulangi Pemeriksaan Darah Sejumlah Calon Kepala Daerah)
Juri menjelaskan BNN memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan Pilkada 2017. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, berwenang menyatakan bakal pasangan calon harus menyertakan dokumen bebas penyalahgunaan narkotika dari BNN.
KPU akan menetapkan pemenuhan syarat bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mengacu dari hasil pemeriksaan BNN.
"Salah satu syarat menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Jika salah satu tidak terpenuhi maka oleh KPU akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Juri.
Ia juga menerangkan pada prinsipnya seluruh dokumen pencalonan bersifat terbuka bagi publik, namun ada beberapa informasi yang tetap harus dirahasiakan lembaga penyelenggara pemilu tersebut, salah satunya adalah riwayat kesehatan.
Oleh karena itu, dalam pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, KPU menaruh kepercayaan penuh kepada lembaga yang diberi amanah UU dalam melaksanakan tes kesehatan tersebut, kata Juri.