Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penistaan Agama Padepokan Dimas Kanjeng, Polri Koordinasi dengan MUI

Kompas.com - 03/10/2016, 17:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komjen Pol Agus Rianto mengatakan, polisi belum menemukan adanya dugaan penistaan agama oleh padepokan Dimas Kanjeng milik Taat Pribadi. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal investigasi terkait padepokan itu.

"Tentunya masih perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait, bisa MUI dan tokoh agama yang membidangi hal tersebut," ujar Agus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Saat ini, MUI masih mendalami informasi apakah ajaran Padepokan Dimas Kanjeng menyimpang dari ajaran Islam. MUI tengah mengkaji apakah fatwa haram bisa dikeluarkan.

"Kalau terpenuhi unsur diduga adanya masalah penistaan agama, akan kami proses," kata Agus.

 

(Baca: Tak Mempan Dibujuk, 86 Korban Dimas Kanjeng Masih Percaya Uangnya Digandakan)

Agus mengatakan, seseorang atau sekelompok orang bisa dikatakan menistakan agama dan melanggar hukum jika melakukan ibadah tak sesuai dengan agama tertentu. Contohnya kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan Al Qiyadah Al Islamiyah yang sebelumnya sudah dicap haram oleh MUI dan dilarang di Indonesia.

"Namun, dalam hal ini, kami masih fokus pembunuhan dan penipuan dengan melibatkan beberapa tersangka lainnya. Masalah kemungkinan adanya penistaan agama, tentunya sampai saat ini belum dapat info langsung," kata Agus.

Sebelumnya, Ketua Umum MUI Pusat Ma'ruf Amin mengatakan, saat ini MUI Jawa Timur tengah melakukan investigasi terkait Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo beserta ajarannya. Pendalaman dilakukan untuk melihat apakah ada penyimpangan ajaran dan penyesatan di padepokan tersebut.

 

(Baca: MUI Investigasi Padepokan dan Ajaran Dimas Kanjeng Taat Pribadi)

"Kami investigasi dulu. Kalau sudah kelas penyimpangan, baru kami keluarkan fatwa (haram)," ujar Ma'ruf.

Adapun yang dikaji oleh MUI salah satunya bagaimana Taat Pribadi menyebarkan ajaran agama kepada para muridnya, termasuk soal ilmu Taat Pribadi yang diyakini bisa menggandakan uang. MUI akan memastikan sejauh mana kebenarannya dan dari mana Taat Pribadi mendapatkan ilmu itu.

Katib Syuriah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Syafrudin Syarif, meminta pemerintah dan aparat berwenang untuk menertibkan aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng. Aktivitas di padepokan tersebut dinilai bukanlah penyimpangan agama, melainkan penyalahgunaan agama.

Taat Pribadi dianggap bukan orang yang mengerti agama, dan tidak pernah memberi pengajian.

"Dia hanya mengelabui pengikutnya dengan mengundang orang untuk berceramah," kata Syafrudin.

Kompas TV Polisi Ungkap Modus Dugaan Penipuan Dimas Kanjeng

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com