JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Undang-Undang Amnesti Pajak tidak berkaitan langsung dengan nasib buruh di Indonesia.
Ia menanggapi penolakan pelaksanaan amnesti pajak oleh kelompok buruh.
"Sebenarnya ini enggak ada kaitannya secara langsung dengan upah buruh. Enggak ada kaitan sama sekali," ujar Pramono, di kantornya, Kamis (29/9/2016).
Menurut dia, penolakan sejumlah kelompok buruh atas kebijakan amnesti pajak karena belum ada penjelasan agar lebih memahami maksud UU ini.
"Ini soal pemahaman saja. Belum dijelaskan ke mereka dengan baik," ujar Pramono.
Meski demikian, ia mengapresiasi pendapat buruh.
Unjuk rasa, kata Pramono, merupakan perwujudan demokrasi yang harus dihormati.
"Dunia itu mengapresiasi bangsa Indonesia. Tax Amnesty kita tertinggi dalam sejarah dunia. Baik tebusan, jumlah total deklarasi dan repatriasi. Jadi suara (buruh) itu boleh saja. Tapi ini untuk kepentingan bangsa yang lebih besar," ujar Pramono.
Ia meminta, kelompok buruh yang menentang UU Amnesti Pajak agar menempuh jalur hukum.
Penolakan kelompok buruh terhadap UU Amnesti Pajak melalui akse demo di Jakarta, Kamis kemarin.
Kelompok buruh menuntut pemerintah membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak.
Alasannya, pengampunan pajak tersebut hanya menguntungkan korporasi, namun tidak bagi buruh.
"Bagi buruh, UU Tax Amnesty ini menciderai rasa keadilan buruh. Buruh taat bayar pajak, tetapi orang-orang kaya, korporasi, pengusaha hitam, orang-orang pemilik modal besar diampuni pajaknya," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dalam orasinya.
"Puluhan tahun mereka tidak bayar pajak, puluhan tahun buruh bayar pajak, tapi mereka tak ampuni (pajak buruh)," lanjut dia.