Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Apresiasi Vonis Mati Pemerkosa dan Pembunuh Yn

Kompas.com - 29/09/2016, 21:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, yang memvonis mati terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yn (14). 

"Kepada hasil hukuman mati untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak Yn (14) di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, pada hari ini, kami memberikan apresiasi," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Antara, Kamis (29/9/2016).

Menurut Niam, vonis PN Curup memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap anak serta menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban.

Vonis mati ini juga diharapkan menimbulkan efek jera agar tidak ada yang berani melakukan kejahatan serupa.

Selain itu, putusan ini berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap anak serta terwujudnya tertib sosial dan tertib hukum untuk pemastian perlindungan anak.

Niam menjelaskan, putusan ini sebagai manifestasi dari komitmen negara untuk perang melawan kejahatan seksual terhadap anak sesuai perintah Presiden Joko Widodo. 

Hal ini juga bisa dimaknai sebagai wujud penegasan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa sehingga butuh penanganan yang tidak biasa, termasuk penanganan hukumnya. 

Ia berpendapat, DPR juga harus memiliki komitmen yang sama dengan segera mengesahkan Perppu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

(Baca: Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis Hukuman Mati)

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, menjatuhkan vonis mati terhadap Zainal (23), pemerkosa dan pembunuh Yn (14). Sementara itu, empat pelaku dewasa lainnya divonis hukuman 20 tahun penjara.

Yn merupakan siswi SMP yang meninggal akibat diperkosa dan dibunuh oleh 14 pria.

Kompas TV 1 dari 14 Pemerkosa Yuyun Masih Buron
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com