JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menilai, putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa menjadi dasar bagi Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengambil sikap terkait pemulihan nama baik anggota Fraksi Golkar, Setya Novanto.
Sebab, kata dia, ada dimensi berbeda antara putusan MK dan putusan MKD.
“Ingat lho, MKD itu masalah etika. MK itu masalah hukum,” kata Ruhut saat dihubungi, Kamis (29/9/2016).
Ketua DPP Partai Demokrat itu mengatakan, DPR memang merupakan lembaga politik yang setiap keputusannya kental unsur politis.
Namun, ia mengingatkan, agar MKD juga harus memahami perbedaan dimensi putusan antara yang mereka buat dengan yang diambil MK.
(Baca: MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto di Kasus "Papa Minta Saham")
“Sebagai lembaga politik apa saja bisa saja terjadi. Tapi yang jelas, MK itu masalah hukum, MKD masalah etik,” ujarnya.
Dijumpai terpisah, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menegaskan, putusan MK tidak bisa berlaku surut.
Jika MKD ingin membuat keputusan berbeda, lembaga etik itu harus menggelar persidangan baru.
“Putusan (MK) itu tidak bisa memperbaiki atau merusak keputusan yang sudah ada sebelumnya,” kata Hamdan saat dijumpai usai menghadiri HUT ke-50 KAHMI, Rabu (28/9/2016) malam.
Selain itu, ia menambahkan, MKD dapat mengimplementasikan putusan MK. Namun, tidak bisa menjadikannya alasan untuk menganulir putusan sebelumnya.
“Mungkin bisa dengan alasan lain, tidak semata alasan itu (putusan MK). Tapi kebenaran putusan MK itu adalah untuk ke depan,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.