Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabatan Hakim Konstitusi Diusulkan 10 Tahun

Kompas.com - 29/09/2016, 15:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya merespons dinamika kebutuhan masyarakat dan pencari keadilan akan peran lembaga itu. Mahkamah Konstitusi pun mengusulkan agar dalam RUU ini masa jabatan hakim konstitusi diubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Direktur Jenderal Perundang- undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana, Rabu (28/9/2016), di Jakarta, mengatakan, draf RUU MK sudah ada di mejanya dan akan diteruskan kepada Presiden untuk selanjutnya mendapatkan amanat presiden sebelum dibahas bersama DPR.

Widodo mengatakan, RUU itu merupakan inisiatif dari pemerintah menyikapi dinamika dalam pelaksanaan peran dan fungsi MK. MK dinilai perlu diperkuat dengan hukum acara yang lebih jelas, seperti tata cara pengajuan permohonan uji materi, ketentuan sidang panel dan sidang putusan.

RUU MK juga menegaskan kembali putusan MK yang bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi lembaga negara yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Selain mekanisme beracara di MK, pemerintah juga menerima masukan dari MK tentang masa jabatan hakim konstitusi yang diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

"Ada yang menginginkan langsung menjabat 10 tahun supaya sekalian dan proses pemilihan tidak berkali-kali digelar," ujarnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso membenarkan, MK memang memberikan masukan atas pembahasan RUU MK yang menjadi inisiatif pemerintah.

"Selama ini ada banyak komentar akademis yang menilai masa jabatan 5 tahun lalu dipilih kembali berpotensi mengikis independensi MK. Ada kekhawatiran, jika seorang hakim konstitusi terpilih pada periode pertama, lalu dia melakukan pergerakan-pergerakan supaya dipilih kembali untuk periode kedua. Daripada semacam itu, kenapa tidak dipilih sekalian untuk masa jabatan yang panjang," ujarnya.

Belajar dari pengalaman beberapa negara, hakim konstitusi ada yang dipilih untuk masa jabatan 8 tahun, 9 tahun, atau 10 tahun. Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK juga diusulkan langsung 5 tahun, tidak lagi 2,5 tahun seperti saat ini.

Kemarin, MK juga menggelar sidang uji materi atas UU No 8/2011 tentang MK. Permohonan itu diajukan Center for Strategic Studies University of Indonesia.

Dalam dalil permohonannya, pemohon menilai periodisasi jabatan hakim konstitusi bersifat diskriminatif. Pemohon membandingkan periodisasi hakim konstitusi itu dengan masa jabatan hakim agung yang tidak dibatasi periode, tetapi sampai memasuki masa pensiun. (REK)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 September 2016, di halaman 4 dengan judul "Jabatan Hakim Konstitusi Diusulkan 10 Tahun".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendagri: Pilkada 2024 Jadi Pemilu Terbesar dalam Sejarah di Muka Bumi

Kemendagri: Pilkada 2024 Jadi Pemilu Terbesar dalam Sejarah di Muka Bumi

Nasional
Praperadilan Gus Muhdlor Ditolak, KPK: Hakim Pertimbangkan Semuanya

Praperadilan Gus Muhdlor Ditolak, KPK: Hakim Pertimbangkan Semuanya

Nasional
Pilkada 2024: Pemerintah Anggarkan Rp 1,2 Triliun untuk TNI-Polri, Realisasi Masih Minim

Pilkada 2024: Pemerintah Anggarkan Rp 1,2 Triliun untuk TNI-Polri, Realisasi Masih Minim

Nasional
Jatam Ungkap Nasib Warga Terdampak IKN: Tanahnya Dibeli Paksa, Kuburan Digusur, Kolong Rumah Dipatok

Jatam Ungkap Nasib Warga Terdampak IKN: Tanahnya Dibeli Paksa, Kuburan Digusur, Kolong Rumah Dipatok

Nasional
Soal Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Palestina, Menlu: Harus Lihat Kalimatnya, Di Bawah Mandat PBB

Soal Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Palestina, Menlu: Harus Lihat Kalimatnya, Di Bawah Mandat PBB

Nasional
Bertemu Pansel KPK, Pemred Media Massa Titip Pesan Independensi

Bertemu Pansel KPK, Pemred Media Massa Titip Pesan Independensi

Nasional
Pemeriksaan Ketat Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Tak Keluar Mekkah

Pemeriksaan Ketat Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Tak Keluar Mekkah

Nasional
KPK Bakal Panggil Hasto, PDI-P Enggan Buru-buru Maknai Itu Penjegalan

KPK Bakal Panggil Hasto, PDI-P Enggan Buru-buru Maknai Itu Penjegalan

Nasional
Stafus Jokowi Janji Kawal Implementasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Stafus Jokowi Janji Kawal Implementasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Nasional
Mendagri Minta ASN yang Mau Naik Jabatan Pindah ke IKN

Mendagri Minta ASN yang Mau Naik Jabatan Pindah ke IKN

Nasional
Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis, Banggar DPR: Beri Keleluasaan pada Presiden Terpilih

Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis, Banggar DPR: Beri Keleluasaan pada Presiden Terpilih

Nasional
Saksi Ungkap Istri SYL Beli Rumah dengan Cicilan Rp 80 Juta Per Bulan Pakai Nama Orang Lain

Saksi Ungkap Istri SYL Beli Rumah dengan Cicilan Rp 80 Juta Per Bulan Pakai Nama Orang Lain

Nasional
Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada, Pengamat: Sulit Dipercaya, Gimik Saja…

Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada, Pengamat: Sulit Dipercaya, Gimik Saja…

Nasional
ASN Terancam Turun Pangkat jika Tak Netral pada Pilkada 2024

ASN Terancam Turun Pangkat jika Tak Netral pada Pilkada 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Menko Polhukam: Tergantung KPU

Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Menko Polhukam: Tergantung KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com