JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyerahkan rekomendasi amandemen UUD 1945 terkait perubahan wewenang lembaga perwakilan yang berdiri sejak 2004 itu.
Dalam rekomendasi tersebut DPD mengharapkan adanya penguatan wewenang terkait legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad usai menyerahkan rekomendasi tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
"Kami sudah sampaikan rekomendasinya. Tentu penguatan wewenang kami tidak seperti DPR," kata Farouk.
(baca: Irman Gusman Ditangkap KPK, Usul Penambahan Wewenangan DPD Dipertanyakan)
Dalam rekomendasi tersebut, DPD meminta agar dalam proses legislasi yang terkait kedaerahan, wewenang mereka ditingkatkan menjadi memutuskan karena sebelumnya hanya mempertimbangkan.
Begitu pula dalam proses penganggaran terkait kedaerahan seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
DPD meminta dalam proses penyusunan DAU dan DAK wewenangnya tak sebatas mempertimbangkan, tetapi sampai memutuskan.
"Termasuk juga pengawasan. Kalau bidang kerja eksekutif yang diawasi berhubungan dengan daerah, kami juga minta supaya diikutsertakan dan berhak memberi rekomendasi," papar Farouk.
(baca: Marwah DPD yang Tercoreng di Tengah Isu Penguatan Wewenang)
Meski demikian, ia menyadari proses menuju amandemen masih panjang. Karena berdasarkan Pasal 37, amandemen baru bisa dilakukan jika mendapat persetujuan resmi dari sepertiga jumlah total anggota MPR.
"Ini masih proses komunikasi ke beberapa fraksi di MPR. Beberapa yang sudah setuju secara lisan di antaranya Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, Golkar, dan Hanura. Ini masih terus kami usahakan agar segera mendapat dukungan tertulis," lanjut Farouk.