Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Kewenangan Ditambah, DPD Serahkan Rekomendasi Amandemen UUD 1945 ke MPR

Kompas.com - 27/09/2016, 16:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyerahkan rekomendasi amandemen UUD 1945 terkait perubahan wewenang lembaga perwakilan yang berdiri sejak 2004 itu.

Dalam rekomendasi tersebut DPD mengharapkan adanya penguatan wewenang terkait legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad usai menyerahkan rekomendasi tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

"Kami sudah sampaikan rekomendasinya. Tentu penguatan wewenang kami tidak seperti DPR," kata Farouk.

(baca: Irman Gusman Ditangkap KPK, Usul Penambahan Wewenangan DPD Dipertanyakan)

Dalam rekomendasi tersebut, DPD meminta agar dalam proses legislasi yang terkait kedaerahan, wewenang mereka ditingkatkan menjadi memutuskan karena sebelumnya hanya mempertimbangkan.

Begitu pula dalam proses penganggaran terkait kedaerahan seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

DPD meminta dalam proses penyusunan DAU dan DAK wewenangnya tak sebatas mempertimbangkan, tetapi sampai memutuskan.

"Termasuk juga pengawasan. Kalau bidang kerja eksekutif yang diawasi berhubungan dengan daerah, kami juga minta supaya diikutsertakan dan berhak memberi rekomendasi," papar Farouk.

(baca: Marwah DPD yang Tercoreng di Tengah Isu Penguatan Wewenang)

Meski demikian, ia menyadari proses menuju amandemen masih panjang. Karena berdasarkan Pasal 37, amandemen baru bisa dilakukan jika mendapat persetujuan resmi dari sepertiga jumlah total anggota MPR.

"Ini masih proses komunikasi ke beberapa fraksi di MPR. Beberapa yang sudah setuju secara lisan di antaranya Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, Golkar, dan Hanura. Ini masih terus kami usahakan agar segera mendapat dukungan tertulis," lanjut Farouk.

Kompas TV Irman Gusman Dijenguk Istri di Gedung KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com