Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Minta Undang-Undang Pendidikan Kedokteran Diubah, Ini Alasannya

Kompas.com - 27/09/2016, 16:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran segera diubah.

Hal itu disampaikan Wakil ketua IDI Daeng M Faqih dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR RI, Selasa (27/9/2016). Rapat tersebut juga dihadiri oleh 120 orang sebagai perwakilan IDI di seluruh Indonesia.

Faqih mengatakan, UU tersebut memasukan frasa "dokter layanan primer", sehingga menyebabkan kontroversi karena memunculkan jenis profesi baru dalam dunia kedokteran.

Menurut Faqih, dunia kedokteran internasional tidak mengenal gelar setara spesialis "dokter layanan primer".

"Layanan primer atau primary care adalah wilayah pelayanan. Tidak ada satu pun negara yang menyebutkan primary care physician sebagai gelar profesi khusus yang berpraktik di layanan primer," ujar Faqih di DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

"Dokter layanan primer adalah komunitas dokter yang memberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan primer yang meliputi dokter umum, dokter keluarga, dokter spesialis, dokter anak, dokter penyakit dalam, dan dokter psikiatri," kata dia.

Dengan demikian, lanjut Faqih, adanya UU tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar-dokter di pelayanan primer.

"Dan ini juga bepotensi mengkriminalisasi dokter umum yang menangani pasien," kata dia.

Selain itu, lanjut Faqih, tidak ada perbedaan signifikan terkait kompetensi dokter layanan primer (DLP) dengan kompetensi pendidikan dokter yang tercantum dalam standar kompetensi dokter Indonesia (SKDI) tahun 2012 yang telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

"Kurikulum, standar pendidikan, dan gelar 'dokter layanan primer' belum memiliki kejelasan dan landasan formal, peraturan pemerintah, pengesahan kurikulum oleh KKI, peraturan menteri, dan belum ada kolegium DLP yang disahkan IDI" kata dia.

Faqih mengatakan, simulasi pelaksanaan program dokter layanan primer memerlukan waktu 30 hingga 50 tahun untuk men-DLP-kan dokter umum yang akan bekerja di layanan primer.

Itu belum termasuk 8.000 lulusan dokter per tahun yang terus dihasilkan.

"Dengan demikian, program ini tidak realistis, tidak signifikan, tidak efisien dan memboroskan anggaran negara," kata Faqih.

Kompas TV IDI: Peraturan Donor Organ Belum Ada!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com