Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada MK, Refly Minta Aturan Cuti Kampanye Petahana Dikembalikan ke UU Lama

Kompas.com - 26/09/2016, 15:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yakni Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang aturan cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Refly juga meminta Pasal tersebut dibatalkan dan dikembalikan kepada Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015.

"Norma Pasal 70 Ayat 3 perubahan kedua Undang Nomor 10/2016 tersebut sebaiknya dibatalkan, sehingga normanya kembali pada ketentuan Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 8/2015," ujar refly saat memberikan keterangan sebagai saksi Ahli pemohon, Ahok, di persidangan di MK, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Ia mengatakan, kepala daerah mengemban tugas selama lima tahun setelah dilantik. Aturan cuti selama masa kampanye jelas memotong masa bakti kepala daerah tersebut.

"Cuti selama 3,5 bulan sama artinya akan memotong masa jabatan pemohon yang harusnya lima tahun. Dalam konteks ini, Ahli setuju ada kerugian baik moriil maupun materiil, bahkan kerugian konstitusional, antara lain hak untuk mendapatkan kepastian hukum untuk menjalani masa jabatan selama lima tahun," kata dia.

Belum lagi, jika nantinya ada putaran kedua dalam penyelenggaraan pilkada. Petahana harus kembali cuti, sehingga kembali memotong masa tugasnya.

"Dalam konteks DKI bisa bertambah, karena ada putaran kedua dan ini sangat dimungkinkan karena ada tiga pasang calon saat ini," kata dia.

Meski demikian, Refly tak memungkiri adanya kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh petahana selama masa kampanye jika tidak cuti.

Namun, permasalahan itu masuk dalam lingkup pengawasan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu.

"Kalau itu persoalannya, kita bicara mengenai pengawasan bahwa penengakan hukum, KPU dan KPUD dan Bawaslu harus memastikan bahwa pengawasan penengakan hukum pilkada berlangsung efektif," kata dia.

Menurut dia, sanksi yang tegas patut diberikan kepada petahana yang menyalahgunakan jabatan untuk memenangkan dirinya sendiri.

"Bahkan kalau perlu hingga diskualifikasi," kata dia.

Refly berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan keterangan yang disampaikan tersebut dengan membatalkan UU yang digugat pemohon dan mengembalikan kepada UU sebelumnya.

"Jadi tidak complicated dan tidak membuat norma baru, dibatalkan dan kemudian kembali kepada norma sebelumnya, yakni pasal 70 ayat 3 uu 8/2015," kata dia.

Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com