Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bubarkan Sembilan Lembaga, Pemerintah Klaim Hemat Rp 25 Miliar Per Tahun

Kompas.com - 22/09/2016, 14:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah telah secara resmi membubarkan sembilan lembaga non-struktural (LNS) dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/9/2016) lalu.

Pembubaran sembilan lembaga tersebut diklaim bisa menghemat anggaran negara cukup signifikan tiap tahun.

"Dari sembilan LNS itu, pemerintah menghemat lebih kurang Rp 25 miliar per tahun," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widianti, seperti dikutip dari Setkab.go.id, Kamis (22/9/2016).

"Karena sebagian LNS itu sudah tidak memiliki alokasi anggaran, setidaknya ada 5 LNS yang sudah tidak memiliki alokasi anggaran," ujarnya.

(Baca: Resmi, Jokowi Bubarkan 9 Lembaga Negara Nonstruktural)

Selain memberikan dampak pada penghematan anggaran, lanjut Rini, yang lebih penting dari pembubaran sembilan lembaga itu adalah menghapus terjadinya pemborosan kewenangan antar-instansi pemerintah.

Hal ini dikarenakan LNS yang dibubarkan itu memiliki kewenangan yang tumpang tindih dengan instansi pemerintah lain.

Meski kesembilan LNS itu dibubarkan, Rini menegaskan bahwa pada dasarnya fungsi dari sembilan LNS tersebut tidak dihilangkan, tetapi diintegrasikan ke kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan fungsi tersebut, begitu juga dengan para pegawainya.

(Baca juga: Jokowi Bubarkan 9 Lembaga Nonstruktural, Bagaimana Nasib Pegawainya?)

Sembilan LNS yang dibubarkan dan diintegrasikan itu adalah:

1. Badan Benih Nasional diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertanian.

2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pertanian.

3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan diintegrasikan ke kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi menyinkronkan dan mengoordinasikan di bidang perekonomian.

4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun diintegrasikan ke lembaga non-struktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, masing-masing di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun.

5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi diintegrasikan ke lembaga pemerintah non-kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang geospasial.

6. Dewan Kelautan Indonesia diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Khusus untuk konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan, fungsi itu dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi menyinkronkan dan mengoordinasikan di bidang kemaritiman.

7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diintegrasikan ke lembaga non-struktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengembangan kawasan ekonomi.

8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.

9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis diintegrasikan ke kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesehatan, sedangkan koordinasinya di bawah kementerian bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Kompas TV Usai "Reshuffle", Politik Diyakini Stabil dan Tak Gaduh (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com