Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPP PDI-P: Ahok Bukan Petugas Partai

Kompas.com - 21/09/2016, 12:48 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno menegaskan, meski diusung partainya untuk maju pada Pilkada DKI, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, tidak memiliki kewajiban untuk menjadi petugas partai.

“Petugas partai itu istilah untuk kader internal. Ahok bukan pemegang KTA (kartu tanda anggota) partai,” ujar Hendrawan dalam pesan singkat, Rabu (21/9/2016).

Menurut Hendrawan, kewajiban Ahok hanyalah sesuai yang tertera dalam kontrak politik yang ditandatangani.

Kontrak tersebut ditandatangani Ahok dan Djarot, Selasa (20/9/2016) kemarin, usai diumumkan sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di DPP PDI Perjuangan.

Kontrak tersebut, kata Hendrawan, menyebut bahwa politik merupakan ajang pengabdian pada keberpihakan terhadap masyarakat yang terpinggirkan.

Selain itu juga, ada sejumlah program kerja partai yang harus dipenuhi calon kepala daerah yang diusung.

“Ada juga Dasa Prasetya Partai, program-program yang dijalankan harus mencerminkan ideologi partai,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin menyebut Ahok bisa jadi harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi petugas partai apabila dicalonkan PDI-P.

(Baca: Dideklarasikan sebagai Cagub, Ahok Harus Jadi Petugas Partai?)

Said merujuk pada Peraturan PDI-P Nomor 04 Tahun 2015 tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut dia, jika Ahok menerima konsekwensi yang diberikan PDI P, aroma perpecahan koalisi akan tercium.

Seperti diketahui, selain PDI-P, Ahok juga didukung Partai Golkar, Nasdem dan Hanura pada PIlkada DKI Jakarta 2017.

“Dengan menjadi kader, maka menurut peraturan itu Ahok harus memegang teguh sumpah sebagai anggota PDIP dan bersedia mengemban amanat partai,” ujarnya.

“Sebab itu artinya Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang mereka usung, kedua-duanya adalah kader PDIP. Ahok PDIP, Djarot pun PDIP,” lanjut dia.

Kompas TV PDI-P Resmi Usung Ahok-Djarot

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com