JAKARTA, KOMPAS.com - Pembina LSM Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti petahana yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dihadapan majelis hakim MK dalam sidang yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Habiburokhman mengatakan, akan muncul ketidakadilan jika petahana tidak diharuskan cuti selama masa kampanye.
Habiburokhman kemudian mencontohkan, ketidakadilan yang dimaksudnya berdasarkan pengalaman ketika melihat iklan sebelum menonton film di bioskop.
"Lebaran haji kemarin, saya menonton Warkop Dono, Kasino Indro (film Warkop DKI Reborn). Sebelum film dimulai ada iklan meminta dukungan terhadap film Indonesia yang bintangnya adalah bapak Basuki Tjahaja Purnama. Saya merasa dulu-dulu enggak ada iklan begini gitu lho." ujar Habiburokhman, dalam persidangan.
Menurut Habiburokhman, jika majelis hakim menerima uji materi yang diajukan Ahok, nantinya akan memberi kesempatan bagi petahana lain dalam menggunakan iklan berlabel program layanan masyarakat yang dibiayai pemerintah sebagai media kampanye.
"Nah kami khawatir di masa kampanye tadi ada iklan membayar pajak, iklan imunisasi, iklan mengajak membuang sampah," kata dia.
Menurut Habiburokhman, memang tidak ada yang salah dengan iklan yang menampilkan sosok petahana.
Namun, ketika tidak bisa dibedakan antara petahana sebagai bintang iklan atau sebagai gubernur yang berkampanye melalui iklan, maka ini menjadi tidak adil bagi calon yang bukan petahana.
"Apa adil di saat calon lain tidak bisa muncul, Beliau (petahana) bisa muncul," tutur dia.
Selain itu, tanpa adanya keharusan cuti selama masa kampanye dinilai memungkinkan terjadinya kampanye terselubung dalam bentuk pemberian bantuan sosial ke masyarakat.
Hal itu juga akan menyulitkan pengawas pemilu untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan petahana atas dasar sedang bertugas atau berkampanye.
"Sulitnya pengawasan penggunaan APBD yang berbentuk bantuan sosial," ujarnya.