Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Duterte Beri "Lampu Hijau", Yasonna Sebut Eksekusi Mary Jane Belum Bisa Dilakukan

Kompas.com - 13/09/2016, 14:04 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso diproses sesuai hukum di Indonesia, namun eksekusi mati terhadapnya belum bisa dilakukan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menegaskan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap Mary Jane belum bisa dilakukan karena masih menunggu proses pengadilan di Filipina yang belum selesai.

Yasonna menjelaskan, menjelang eksekusi Mary Jane pada Rabu (29/4/2015), Pemerintah Filipina meminta penundaan eksekusi mati sebab keterangannya diperlukan terkait kasus perdagangan manusia.

"Jaksa Agung yang tahu soal itu (hukuman mati). Belumlah (rencana eksekusi), kan masih pending kasusnya di Filipina," kata Yasonna saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2016).

"Kasus trafficking-nya sedang dalam proses peradilan di sana. Kami masih menunggu hasilnya," ujarnya. 

Menurut Yasonna, aparat penegak hukum Indonesia sudah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum Filipina.

Aparat penegak hukum Indonesia telah mengizinkan Filipina untuk meminta keterangan terkait kasus trafficking di Indonesia.

"Kami sudah ada kerja sama mutual legal assistance dengan Filipina. Kami mengizinkan pengadilan Filipina mengambil kesaksian Mary Jane di Indonesia," ucap Yasonna.

"Kami minta supaya keterangannya diambil secara tertulis di bawah sumpah di sini saja," tuturnya.

Sementara itu, Yasonna belum bisa memastikan apakah Pemerintah Indonesia akan memberikan grasi apabila keputusan Pengadilan Filipina menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban dari tindak pidana perdagangan manusia.

"Kita lihat saja dulu dari sana (Filipina). Kami sedang menunggu prosesnya, yang pasti kami kan sudah punya kekuatan hukum di sini," kata Yasonna.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan aparat hukum Indonesia untuk mengeksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso.

"Presiden Duterte menyampaikan, silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan jelas," ujar Jokowi di Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016).

Pernyataan Duterte bahwa Mary Jane mesti diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ditangkap Jokowi sebagai bentuk penghormatan Filipina terhadap putusan pengadilan atas Mary Jane, yakni hukuman mati.

"Gimana sih? Kan sudah sangat jelas beliau hormati proses hukum yang ada di sini. Ya, sudah," ujar Jokowi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com