Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Surya Paloh Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Anggota DPRD Sumut

Kompas.com - 10/09/2016, 17:50 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Bidang Hukum Partai Nasdem Taufik Basari menegaskan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Surya dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2020, untuk tersangka Budiman Pardamean Nadapdap pada Jumat (9/9/2016).

(Baca juga: KPK Dijadwalkan Periksa Surya Paloh)

Menurut Taufik, Surya dipanggil KPK sebagai saksi atas permintaan Budiman. Ia diharapkan menjadi saksi yang bisa meringankan Budiman.

Namun, permintaan itu dianggap tidak relevan lantaran Surya tidak mengetahui ihwal persoalan yang dimaksud.

"Bapak Surya Paloh tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki pengetahuan apa pun, tidak pernah mengalami, tidak pernah melihat, dan tidak pernah mendengar mengenai perkara yang disangkakan kepada tersangka,” kata Taufik dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (10/9/2016).

Surat permintaan sebagai saksi, kata Taufik, disampaikan KPK beberapa waktu lalu.

Namun, saat itu Surya sedang berada di luar negeri sehingga DPP Nasdem baru dapat melayangkan surat balasan pada Kamis (8/9/2016).

Taufik menambahkan, sebagai pihak yang hendak dimintai keterangan sebagai saksi meringankan, Surya berhak menolaknya.

Sebab, kata dia, Surya merasa tidak mengetahui persoalan yang terjadi. Kendati demikian, Taufik mengatakan bahwa Surya menghormati semua proses hukum yang berlaku di KPK.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemanggilan Surya atas dasar permintaan tersangka Budiman.

Menurut dia, saksi yang dipanggil atas permintaan tersangka itu berhak untuk tidak hadir.

"Posisi KPK memfasilitasi permintaan tersangka. Jika saksi tidak hadir, itu menjadi hak saksi," kata Yuyuk.

Selain Surya Paloh, penyidik KPK juga memanggil mantan anggota DPR RI, Panda Nababan.

Panda akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman.

Suap yang melibatkan Budiman dan sejumlah anggota DPRD Sumut diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.

Suap tersebut diduga diberikan oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (Baca juga: Terima Suap dari Gatot Pujo Nugroho, Tujuh Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com