Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Proyek Reklamasi Pulau G Teluk Jakarta Akan Dilanjutkan

Kompas.com - 09/09/2016, 17:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah memutuskan melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Proyek tersebut dihentikan Rizal Ramli, Menko Kemaritiman sebelum Luhut, pada pertengahan tahun lalu.

"Kami sudah putuskan untuk dilanjutkan," kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan di kementeriannya dalam sebulan terakhir, kata Luhut, proyek reklamasi tersebut tidak bermasalah.

(Baca: Ahok: Kalau Enggak Ada Masalah sama Reklamasi, Ya Kita Lanjut)

Selain itu, tak ada dampak yang membahayakan, baik dari aspek hukum maupun lingkungan.

"Semua yang kami lihat, yang punya dampak ditakutkan dari aspek hukum, legal, lingkungan, dan PLN, itu tidak ada masalah," katanya.

Luhut, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan, jika nantinya diperlukan sejumlah penyesuaian, kementerian terkait siap memprosesnya.

Namun, ia menegaskan bahwa proyek reklamasi di Pulau G bisa dilakukan dengan menggunakan rekayasa teknik yang telah disetujui PT PLN (Persero) serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

"PLN kemarin bicara, BPPT juga sudah bicara. Semua ahli saya sertakan. Jadi jangan kita bicara dipolitisasi. Saya mau semua bicara secara profesional dan kami sudah melakukan assessment dan sampai pada kesimpulan bahwa keputusan untuk melanjutkan adalah yang terbaik," jelasnya.

Luhut menuturkan, keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi itu menyangkut reputasi pemerintah dalam memberi peluang investasi.

Pemerintah, lanjut dia, akan konsisten dengan aturan yang melandasi proyek reklamasi itu, yakni Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995. Wewenang dan tanggung jawab reklamasi itu ada pada Gubernur DKI Jakarta.

Landasan aturan proyek reklamasi itu diterbitkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 dan sempat menjadi perdebatan karena kemudian ada Peraturan Presiden No 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang dinilai banyak pihak menggugurkan aturan mengenai reklamasi.

(Baca: Luhut Sebut Reklamasi Teluk Jakarta Tak Bermasalah)

"Walaupun keputusan sudah dari zaman Pak Harto, kita harus konsisten dengan itu. Menurut kami, memang ada penyesuaian di sana sini, dari lingkungan hidup juga, tapi ternyata semua sudah dipenuhi dan bisa jalan," kata Luhut.

Pada pertengahan 2016, Rizal Ramli, Menteri Koordinator Kemaritiman yang sebelumnya, membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melanggar aturan karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut, dan proyek vital.

Pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke.

Kompas TV Kelanjutan Reklamasi Pulau G Ditentukan Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com