JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat senior Todung Mulya Lubis menilai bahwa hukuman mati harus dihapuskan. Sebab, hukuman tersebut tidak memberikan efek jera, khususnya pada para pelaku tindak pidana narkotika.
Todung mengaku, sudah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Dari pertemuan itu, lanjut dia, diketahui bahwa ada sekitar 60.000 terpidana narkoba, baik yang dihukum mati atau tidak.
Sementara, menurut dia, berdasarkan data Badan Nasional Narkotika menyebutkan bahwa tidak ada pengurangan angka kriminalitas terkait narkotika meskipun hukuman mati diterapkan.
"Data BNN tidak ada pengurangan meskipun ada eksekusi," ujar Todung dalam diskusi bertajuk "Utopia Keadilan dalam Penerapan Hukuman Mati" di Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Ia mengatakan, di negara-negara lain hukuman mati sudah tidak diterapkan. Alasan "memberi efek jera" tidak pernah dipakai untuk menjustifikasi seseorang dalam tindak pidana yang dilakukan.
"Praktis di Eropa tidak ada, hanya di Belarusia. Bahkan Rusia, Uni Soviet, yang merupakan negara komunis juga tidak ada," kata dia.
Menurut Todung, dalam kasus peredaran narkotika itu melibatkan banyak pihak, seperti yang dikatakan terpidana mati Freddy Budiman.
Sehingga, penerapan hukuman mati tidak memberikan efek jera karena pada kenyataannya peredaran narkotika tetap merajalela.
"Nah ketika dengar kesaksian Freedy Budiman, bisnis narkoba ini adalah bisnis bancakan yang melibatkan banyak pihak, termasuk aparat. Apa ada efek jera?," kata Todung.
Menurut Todung, akar permasalahan dari maraknya kriminalitas, khususnya narkoba, terkait dengan kesejahteraan. Hal tersebut dapat dilihat bahwa pelaku kejahatan tersebut rata-rata berlatar belakang pendidikan rendah.
"Jangan lupa, terpidana mati pelaku kejahatan hampir semua datang dari masyarakat miskin latar belakang pendidikan rendah. Kejahatan narkoba mereka datang dari lapisan miskin. Akar nasalah kita apa? Keadilan ekonomi dan politik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.