Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan soal Perzinahan dalam KUHP Dinilai Perlu Diperluas

Kompas.com - 08/09/2016, 18:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Persatuan Islam Istri (Persistri) Titin Suprihatin menilai, perlu perluasan makna pada Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan.

Hal itu disampaikan Titin saat memberikan tanggapan sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan uji materi terhadap pasal tersebut, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).

Titin menyoroti aturan perzinahan pada Pasal 284 KUHP.

Ketentuan pasal itu, menurut dia, memungkinkan tidak dipidananya pelaku perzinahan, baik laki-laki atau perempuan, yang belum menikah.

Titin mengatakan, makna dalam pasal-pasal tersebut perlu dijelaskan secara detil.

"Perzinahan yang dilakukan oleh orang yang tidak menikah, hubungan sesama jenis baik sesama orang dewasa mapun sesama anak-anak sudah menjadi teror kejahatan seksual yang sangat meresahkan bagi ketahanan keluarga yang berkualitas," ujar Titin.

Selain itu, dampak dari perzinahan secara umum dinilainya merugikan pihak perempuan.

"Hamil di luar nikah, pembunuhan dan pembuangan bayi yang tidak diinginkan, sampai pembunuhan perempuan yang sedang hamil tersebut," kata dia.

Persistri, lanjut Titin, tidak berharap pasal ini dipertahankan.

"Kami perempuan Indonesia tidak mengharapkan pasal-pasal ini terus dipertahankan, hanya karena dalil internasional tentang HAM yang jelas bertentangan dengan nilai Ketuhanan yang Maha Esa. Padahal kita punya rumusan sendiri tentang HAM itu," kata Titin.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pihak Terkait dari Institute Of Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo menyebut akan terjadi overkriminalisasi, apabila permohonan pemohon dikabulkan.

"Kita bisa bayangkan ketika anak-anak remaja kita berhubungan sesksual karena ketidaktahuan dan keingintahuan mereka. Nantinya, mereka akan dikriminalisasi dan penjara-penjara akan penuh dengan anak-anak," kata Supriyadi, seperti dikutip dari press rilis MK.

Selain itu, menurut dia, negara akan masuk terlalu jauh untuk mengontrol hak privasi warganya jika gugatan pemohon diterima majelis MK.

Menurut Supriyadi, negara akan sangat mudah mencampuradukkan persoalan yang bersifat privat dengan persoalan-persoalan yang bersifat publik.

"Dengan kata lain, tidak akan ada lagi penghormatan akan hak atas privasi warga negara," kata dia.

Gugatan uji materi dalam persidangan ini diajukan oleh Euis Sunarti dan sejumlah orang lainnya.

Dalam berkas perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum perlindungan sebagai pribadi, keluarga dan masyarakat atas berlakunya Pasal 284 KUHP tentang perzinahan Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, dan Ayat 5.

Selain itu, pemohon juga menggugat uji materi terhadap Pasal 285 tentang pemerkosaan dan Pasal 292 tentang pencabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com