Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapasitas Lapas Berlebih, BNN Mulai Fokus Rehabilitasi Napi Narkoba

Kompas.com - 07/09/2016, 20:40 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan kapasitas berlebih di lembaga pemasyarakatan (lapas), salah satunya disebabkan oleh banyaknya narapidana kasus narkoba. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 19 Agustus 2016, terdapat sekitar 126.819 narapidana dan 192.996 tahanan.

Secara nasional total kelebihan kapasitas lapas mencapai 73.350 orang atau 169 persen dari seluruh kapasitas lapas. Dari jumlah narapidana tersebut, 62.768 narapidana atau sekitar 49,5 persen merupakan terpidana kasus narkoba.

Menanggapi hal ini, Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Darmawel Aswar mengatakan, kapasitas berlebih lapas disebabkan banyaknya aparat penegak hukum yang tidak melakukan pemilahan pada terpidana kasus narkoba.

Aparat penegak hukum, lanjut Darmawel, seringkali menafsirkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk bisa memasukkan terpidana kasus tersebut ke dalam lapas. Padahal, perlu adanya pengklasifikasian yang jelas terhadap terpidana kasus narkoba.

(Baca: Wakil Ketua Komisi III Sebut Lapas Penuh karena Kasus Narkoba, Tak Terkait Syarat Remisi)

"Selama ini yang sering kita lupakan adalah orang-orang yang masuk penjara ini sudah dipilah-pilah belum menyangkut penggunaan dari narkotikanya," ujar Darmawel usai Diskusi 'Pemberitan Media Masaa Mengenai Dugaan Keterlibatan Jajaran TNI, Polri, dan BNN dalam Peredaran Narkotika Internasional' di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Menurut Damarwan, para terpidana kasus narkoba harus lebih dahulu diklasifikasikan mana yang masuk lapas dan harus direhabilitasi. Ini dapat dilihat dari latar belakang dan rekam jekak medis terpidana kasus narkoba.

"Harus dipilah yang mana yang harus masuk penjara dan rehabilitasi. Pola pikir kita seharusnya melihat rehabilitasi itu sama dengan menjalani masa hukuman juga," lanjut Darmawel.

(Baca: Lapas Penuh Dinilai Bukan Alasan untuk Permudah Remisi bagi Koruptor)

Darmawel mengatakan, dengan banyaknya terpidana kasus narkoba dimasukkan ke dalam lapas, ini justru akan melanggengkan kegiatan pengedar memperjualbelikan obat-obatan terlarang tersebut di dalamnya.

"Bandar yang tadinya tidak akan dapat duit malah jadi dapat. Karena darah baru masuk, mereka punya anggota baru," tambah Darmawel.

Oleh karena itu, BNN akan menggiatkan proses rehabilitasi bagi terpidana penyalahgunaan narkoba.

Proses rehabilitasi ini akan dilakukan secara selektif agar mampu menjaring secara tepat mana pengguna dan pengedar narkoba. Hal ini dilakukan agar para pengedar tidak menyalahgunakan adanya program rehabilitasi yang dilakukan BNN.

"Yang bisa direhabilitasi ini adalah orang yang terjebak, dipaksa, sudah masuk ke ranah itu dia gak bisa lagi keluar. Jadi artinya rehabilitasi selektif, tidak sembarangan. Karena ini banyak disalahgunakan juga oleh para bandar," ungkap Darmawel.

Kompas TV Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Terbongkar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com