Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera PN Jakarta Pusat Didakwa Terima Suap Rp 2,3 Miliar dari Lippo Group

Kompas.com - 07/09/2016, 20:22 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution didakwa menerima suap secara bertahap sebesar Rp 2,3 miliar.

Suap tersebut diduga diberikan agar Edy membantu mengurus perkara hukum yang melibatkan perusahaan dibawah Lippo Group.

"Didakwa melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Pemberian uang kepada Edy dilakukan secara bertahap, yakni Rp 1,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura, dan uang Rp 100 juta dari pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno, atas persetujuan dari Presiden Komisaris Lippp Group, Eddy Sindoro.

Kedua, pemberian uang 50.000 dollar AS kepada Edy Nasution, atas arahan Eddy Sindoro.

Kemudian, pemberian ketiga, yakni uang sebesar Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno atas arahan Wresti Kristian Hesti, yang merupakan pegawai bagian legal pada Lippo Group.

Eksekusi Lahan PT JBC

Pemberian uang Rp 1,5 miliar tersebut dilakukan untuk menggerakkan Edy agar mengurus perubahan redaksional atau revisi surat jawaban dari PN Jakarta Pusat.

Perubahan tersebut untuk menolak permohonan eksekusi lanjutan PT Jakarta Baru Cosmopolitan dari ahli waris berdasarkan putusan Raad Van Justitie Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940 atas tanah yang berlokasi di Tangerang.

Uang tersebut juga diberikan agar Edy tidak mengirimkan surat tersebut kepada pihak pemohon eksekusi lanjutan.

Awalnya, Eddy Sindoro menugaskan Hesti untuk bertemu Edy dan mengurus penundaan eksekusi.

Namun, Edy tidak juga mengurus perkara, sehingga Hesti meminta Eddy untuk membuat memo kepada Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Eddy kemudian menyetujui pengurusan, dengan meminta imbalan Rp 3 miliar atas arahan Nurhadi.

Namun, pada akhirnya pemberian kepada Edy hanya Rp 1,5 miliar.

TRIBUN NEWS / HERUDIN Mantan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (7/9/2016). Edy Nasution menjalani sidang terkait kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat.
Perkara PT MTP Melawan PT Kymco

Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase di Singapura, PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dinyatakan wanprestrasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Kwang Yang Motor (Kymco) sebesar 11.100.000 Dollar AS.

Karena PT MTP tidak juga melaksanakan kewajibannya, PT Kymco mendaftarkan putusan itu di PN Jakpus, agar putusan arbitrase dapat dieksekusi di Indonesia.

Menindaklanjuti hal itu, PN Jakpus kemudian mengajukan aanmaning atau pemanggilan terhadap PT MTP pada 1 September 2015 dan 22 Desember 2015.

Mengetahui pemanggilan itu, Eddy Sindoro kemudian menugaskan Hesti untuk mengupayakan penundaan aanmaning.

Hesti kemudian bertemu Edy Nasution di Kantor PN Jakpus pada 14 Desember 2015, dan meminta dilakukan penundaan aanmaning.

Namun, Eddy Sindoro dan Rudy Nanggulangi selaku Direktur Utama PT MTP tidak memenuhi panggilan.

(Baca: Lippo Group Bantah Terlibat Suap Panitera PN Jakarta Pusat)

Akhirnya, Eddy menugaskan Hesti untuk mengupayakan penundaan pelaksanaan aanmaning, dengan melakukan pendekatan kepada Edy Nasution.

Edy Nasution kemudian menyetujui penundaan aanmaning sampai Januari 2016. Namun, ia meminta  imbalan sebesar Rp 100 juta.

Atas persetujuan Eddy Sindoro, Hesti menugaskan Doddy Aryanto Supeno untuk kemudian menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Edy Nasution.

Penyerahan uang dilakukan pada 17 Desember 2015, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.

Terhadap pengurusan penundaan aanmaning tersebut, Lippo Group melalui Hesti, atas arahan dari Eddy Sindoro, membuat memo yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Nurhadi dianggap sebagai promotor yang dapat membantu agar tidak dapat dilakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Arbitrase Singapura.

TRIBUN NEWS / HERUDIN Mantan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (7/9/2016). Edy Nasution menjalani sidang terkait kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat.
Pengajuan PK Perkara PT AAL melawan PT First Media

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Juli 2013, PT Across Asia Limited (AAL) dinyatakan pailit.

Putusan tersebut telah diberitahukan oleh PN Jakpus pada 7 Agustus 2015.

Hingga lebih dari 180 hari setelah putusan dibacakan, PT AAL tidak juga mengajukan upaya hukum PK ke MA.

Sesuai Pasal 295 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, batas waktu pengajuan PK adalah 180 hari sejak putusan dibacakan.

Namun, untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang juga sedang berperkara di Hongkong, Eddy Sindoro menugaskan Hesti agar mengupayakan pengajuan PK di MA.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com