Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan TPF: Pembunuhan Munir Akibat Pemufakatan Jahat Institusi Pemerintah

Kompas.com - 07/09/2016, 19:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir, Usman Hamid mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan TPF bisa disimpulkan bahwa pembunuhan Munir merupakan akibat dari sebuah pemufakatan jahat dari orang-orang yang memegang kekuasaan pada saat itu.

Menurut Usman, Munir dibunuh karena dianggap selalu memberikan kritik terhadap pemerintah dalam hal demokrasi, hak asasi manusia dan reformasi sektor keamanan.

"Kesimpulan utama dari TPF adalah pembunuhan munir merupakan sebuah pemufakatan jahat dari orang-orang yang memiliki kekuasaan saat itu. Munir dibunuh karena kerap mengkritik pemerintah," ujar Usman saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2016).

Usman menuturkan, kesimpulan TPF kasus Munir tersebut juga dikuatkan oleh majelis halim saat persidangan Pollycarpus pada 2006 yang menilai pembunuhan munir adalah sebuah konspirasi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga berpendapat bahwa Pollycarpus masih banyak menyimpan fakta-fakta yang tidak diungkapkan dalam persidangan.

(Baca: 12 Tahun Tanpa Penuntasan, Pemerintah Abaikan Kasus Pembunuhan Munir)

Sementara itu pada tahun 2008, saat Mahkamah Agung memvonis Pollycarpus dengan hukuman 20 tahun penjara, mengatakan motif pembunuhan Munir tidak bisa dipastikan. Namun, ada kemungkinan pembunuhan Munir dilatarbelakangi urusan politik.

Usman menuturkan saat itu MA berpendapat Munir dibunuh karena terlalu banyak mengkritik kebijakan Pemerintah dan dianggap membahayakan Pemerintah.

"Saat memvonis Pollycarpus, MA berpendapat munir dibunuh dianggap membahayakan pemerintah. Sayangnya 6 tahun kemudian justru Pollycarpus menghirup udara bebas," kata Usman.

Usman juga menyebut ada keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam kasus pembunuhan Munir. Pasalnya, pada tahun 2008 polisi juga sempat menahan mantan Deputi V BIN dan mantan Danjen Kopassus Muchdi Purwopranjono.

(Baca: Mengenang 12 Tahun Kepergian Munir...)

Dalam persidangan, kata Usman, yang jaksa penuntut umum mendakwa Muchdi menggerakkan Pollycarpus untuk membunuh Munir dengan motif balas dendam.

Bagi jaksa, Muchdi telah sakit hati akibat pengungkapan kasus penculikan oleh Munir yang mengakibatkan Muchdi dicopot dari jabatan Danjen Kopassus.

"Jadi sebenarnya sampai di titik itu perkaranya terang, faktanya juga ada. Karena itu Presiden Joko Widodo punya kesempatan untuk menuntaskan kasus Munir," ungkap dia,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com