Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim MK Nilai Perbedaan Syarat Calon Hakim Agung Diskriminatif

Kompas.com - 05/09/2016, 14:13 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara HAS Natabaya menilai adanya perbedaan persyaratan untuk menjadi hakim agung berdasarkan jalur karier dan nonkarier bersifat diskriminatif.

Natabaya menyampaikan hal tersebut dalam persidangan uji materi pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Mahkamah Agung yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Ia menjadi saksi ahli dari pihak pemohon gugatan uji materi yang diajukan oleh Binsar M Gultom dan Lilik Mulyadi.

Pada ketentuan hakim karier disebutkan bahwa usia minimum hakim adalah 45 tahun dengan pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun. Itu termasuk pengalaman menjadi hakim tinggi minimal tiga tahun.

Sementara bagi hakim nonkarier hanya menyebutkan berpengalaman di bidang hukum selama 20 tahun.

"Ini memang satu hal yang kalau istilah, nyata-nyata diskriminasi. Dalam arti bukan diskriminasi ras ya, tapi diskriminasi perlakuan," ujar Natabaya dalam persidangan.

Menurut Natabaya, ada kerancuan dalam persyaratan untuk calon hakim agung dari kedua jalur tersebut.

Persyaratan yang hanya menyebut pengalaman 20 tahun di bidang hukum, kata Natabaya, tidak memberi jaminan bahwa calon hakim sudah memiliki pengalaman yang cukup untuk menjadi calon hakim agung.

Natabaya kemudian menceritakan hasil perbincangannya dengan salah seorang teman di Komisi Yudisial (KY).

Berdasarkan penuturan teman tersebut, kata Natabaya, ada salah seorang calon hakim agung dari jalur non karier saat mengikuti seleksi calon hakim agung ditanyakan perihal langkah yang dilakukan pertama kali jika mendapat tugas menangani perkara.

"Dia (si calon hakim agung) jawab, 'Akan saya baca'. Jadi, dia tidak tahu apa tugas dari Mahkamah Agung. Wah enggak tamat dia sekolah itu, sulit apalagi hukum acara," kata mantan hakim MK tersebut.

Menurut dia, seorang hakim agung harus tahu segala hal terkait penyelenggaraan persidangan, karena tugas sebagai seorang hakim agung tidaklah mudah.

Sebelumnya, Binsar dan Lilik Mulyadi menggugat uji materi terkait persyarat menjadi hakim agung yang tertuang dalam pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Mahkamah Agung.

Melalui gugatan uji materi ini yang diajukan itu, keduanya meminta syarat hakim agung jalur non-karier diperberat agar tidak menjadi diskriminasi terhadap hakim agung jalur karier.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com