JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara HAS Natabaya menilai adanya perbedaan persyaratan untuk menjadi hakim agung berdasarkan jalur karier dan nonkarier bersifat diskriminatif.
Natabaya menyampaikan hal tersebut dalam persidangan uji materi pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Mahkamah Agung yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Ia menjadi saksi ahli dari pihak pemohon gugatan uji materi yang diajukan oleh Binsar M Gultom dan Lilik Mulyadi.
Pada ketentuan hakim karier disebutkan bahwa usia minimum hakim adalah 45 tahun dengan pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun. Itu termasuk pengalaman menjadi hakim tinggi minimal tiga tahun.
Sementara bagi hakim nonkarier hanya menyebutkan berpengalaman di bidang hukum selama 20 tahun.
"Ini memang satu hal yang kalau istilah, nyata-nyata diskriminasi. Dalam arti bukan diskriminasi ras ya, tapi diskriminasi perlakuan," ujar Natabaya dalam persidangan.
Menurut Natabaya, ada kerancuan dalam persyaratan untuk calon hakim agung dari kedua jalur tersebut.
Persyaratan yang hanya menyebut pengalaman 20 tahun di bidang hukum, kata Natabaya, tidak memberi jaminan bahwa calon hakim sudah memiliki pengalaman yang cukup untuk menjadi calon hakim agung.
Natabaya kemudian menceritakan hasil perbincangannya dengan salah seorang teman di Komisi Yudisial (KY).
Berdasarkan penuturan teman tersebut, kata Natabaya, ada salah seorang calon hakim agung dari jalur non karier saat mengikuti seleksi calon hakim agung ditanyakan perihal langkah yang dilakukan pertama kali jika mendapat tugas menangani perkara.
"Dia (si calon hakim agung) jawab, 'Akan saya baca'. Jadi, dia tidak tahu apa tugas dari Mahkamah Agung. Wah enggak tamat dia sekolah itu, sulit apalagi hukum acara," kata mantan hakim MK tersebut.
Menurut dia, seorang hakim agung harus tahu segala hal terkait penyelenggaraan persidangan, karena tugas sebagai seorang hakim agung tidaklah mudah.
Sebelumnya, Binsar dan Lilik Mulyadi menggugat uji materi terkait persyarat menjadi hakim agung yang tertuang dalam pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Mahkamah Agung.
Melalui gugatan uji materi ini yang diajukan itu, keduanya meminta syarat hakim agung jalur non-karier diperberat agar tidak menjadi diskriminasi terhadap hakim agung jalur karier.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.