JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiasti Lasmon dan Direktur PT Billy Indonesia, Distomy Lasmon, Kamis (1/9/2016).
Emi dan Distomy akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, terkait persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sultra selama 2009 sampai 2014.
"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus NA (Nur Alam)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (1/9/2016).
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga karyawan PT Billy Indonesia, yakni Edy Janto, Endang Chaerul, dan Suharto Martosuroyo sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.