Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ihwal Penegakan Hukum Lingkungan

Kompas.com - 31/08/2016, 21:47 WIB

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/8), memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas PT National Sago Prima—pemegang konsesi 3.000 hektar di Kabupaten Meranti, Riau. Hal ini memberikan harapan baru bagi penegakan hukum lingkungan.

Sebelumnya, pada kasus berbeda, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gagal memenangkan gugatan yang diperkarakan di PN Palembang atas PT Bumi Mekar Hijau. Jalur perdata untuk meminta pertanggungjawaban korporasi yang dipilih KLHK adalah salah satu kreasi hukum yang dimungkinkan untuk memberikan efek jera bagi korporasi pemegang konsesi, yang selama ini gagal dijerat dengan hukum pidana.

Menagih pertanggungjawaban pidana atas korporasi pembakar hutan selama ini selalu menemui jalan buntu akibat ketidakmampuan atau ketidakmauan dari Polri untuk menjadikan hasil-hasil penyelidikan dan penyidikan KLHK sebagai fakta untuk menjerat pengusaha.

Padahal, banyak ketentuan pidana yang bisa digunakan untuk menjerat korporasi, yakni Pasal 17 (2) dan Pasal 92 UU No 18/ 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan; Pasal 109 UU No 39/2014 tentang Perkebunan; serta Pasal 98 juncto Pasal 99 dan 116, 118 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan, Pasal 187 KUHP juga sudah cukup kokoh untuk menghukum pelaku yang dengan sengaja telah membakar hutan.

Demikian juga UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Semua produk hukum itu pada intinya memungkinkan pelaku pembakaran hutan yang menimbulkan dampak lingkungan serius dan berbahaya dipidana dengan berbagai aneka jenis pidana.

Antiklimaks

Berbeda dengan jalur perdata yang ditempuh KLHK, jalan pidana yang dirintis institusi Polri sebagian besar berujung antiklimaks. Menurut data yang dirilis Mabes Polri (2015), terdapat 218 kasus terkait peristiwa kebakaran hutan 2015, baik yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri, polda, maupun polres.

Kasus-kasus yang terkait individu sebagian telah tuntas di pengadilan. Namun, untuk kasus yang melibatkan korporasi—sebelumnya disebutkan terdapat 13 kasus dinyatakan P21—yang lanjut hingga ke pengadilan hanya tiga kasus.

Di Polda Riau, terdapat 25 tersangka individu dalam kasus kebakaran hutan dan menjalani hukuman. Mereka yang menjadi tersangka itu adalah para petani dan human rights defenderspada sektor kehutanan yang hanya membakar sisa hasil panen jagung. Sebaliknya, Polda Riau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan dengan alasan yang tidak kredibel.

Selain karena silang sengketa kewenangan dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK, Polri beralasan peristiwa kebakaran/pembakaran terjadi di lahan sengketa. Langkah Polri menerbitkan SP3 jelas memperlemah agenda penegakan hukum lingkungan dan kontradiktif dengan gegap gempita respons yang disampaikan Presiden Joko Widodo dan pejabat lain pada peristiwa kebakaran tahun 2015.

Sengketa lahan di Riau antara perusahaan pemegang konsesi dan masyarakat lokal terkait penguasaan bukan hal baru. Data Pemerintah Provinsi Riau (2014) mencatat, setidaknya ada 50 peristiwa sengketa lahan yang dilaporkan. Mayoritas adalah sengketa antara perusahaan dan masyarakat. Sengketa ini diawali dengan peristiwa penyerobotan lahan. Konflik ini dipicu perbedaan interpretasi antara masyarakat lokal, yang memiliki ikatan genealogis dengan lahannya, dan hak tertentu yang diperoleh perusahaan melalui izin pengelolaan lahan/hutan dari KLHK.

Keterlibatan negara dalam sengketa ini adalah melalui perannya sebagai fasilitator modal dan otoritas administratif, dengan menerbitkan izin yang tidak akuntabel. Negara abai melindungi hak warga negara, yang ditunjukkan dengan tidak ada persetujuan (consent), yang diawali dengan informasi utuh  (informed), yang diberikan dalam rentang waktu cukup untuk dipertimbangkan/dipelajari (prior), dan dengan bebas/tanpa paksaan/tekanan (free). Ketiadaan free, prior, and informed consent (FPIC) dalam proses pemberian izin inilah yang menjadi pemicu pelembagaan konflik lahan berkepanjangan.

Sinergi antar-institusi

Pola yang tidak partisipatif dalam memberikan izin konsesi terjadi di semua wilayah hutan Indonesia. Dalam situasi semacam ini, penggunaan argumentasi lahan sengketa untuk menerbitkan SP3 membawa pesan bahwa selama konflik pertanahan tak pernah diselesaikan secara serius, semua kebakaran dan pembakaran hutan tak akan pernah bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com