Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bisa Atasi Kebakaran Hutan asalkan Ada Kemauan Kuat

Kompas.com - 27/08/2016, 19:14 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah kebakaran hutan dan lahan di Indonesia seolah tak ada habisnya. Titik-titik api di sejumlah kawasan rawan semakin meluas.

Berdasarkan catatan Greenpeace, kebakaran hutan di Indonesia sudah terjadi sejak 1997. Artinya, selama 20 tahun Pemerintah belum juga bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Yuyun Indradi mengatakan, perlu kemauan politik kuat dari pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"Selama 20 tahun, kondisi begini terus, tidak ada perubahan. Peristiwa kebakaran terbesar terjadi pada 2015 lalu," ujar Yuyun saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/8/2016).

Sudah sejak lama Greenpeace menyerukan beberapa langkah yang bisa diambil pemerintah untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan. Salah satunya mengenai perlindungan dan upaya restorasi lahan gambut.

Yuyun mengatakan, lahan gambut memiliki cadangan karbon cukup tinggi. Jika terbakar, maka lahan itu akan menghasilkan emisi gas rumah kaca. Emisi gas rumah kaca tersebut tentu akan membawa dampak negatif perubahan iklim.

Indonesia sudah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2020-2030 sesuai yang disampaikan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) 21 di Paris. Hal itu tidak bisa tercapai kalau tidak ada komitmen kuat untuk melindungi lahan gambut.

"Sudah hampir 20 tahun gambut kita terbakar terus-menerus. Harapannya pemerintah punya kemauan politik untuk melindungi lahan gambut," kata Yuyun.

Terkait restorasi lahan, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk pemerintah seharusnya tidak bekerja sendirian. Menurut Yuyun, perusahaan pemegang konsesi lahan gambut wajib merestorasi lahan yang dikuasainya maupun kawasan hutan yang rusak.

Dengan adanya partisipasi dari korporasi, pemerintah tidak perlu mengeluarkan dana sangat besar untuk merestorasi lahan gambut.

"Meski sudah dibuat Badan Restorasi Gambut (BRG), tapi perlu adanya dukungan dari pemegang konsesi terutama mereka yang berada di lahan gambut dan yang lahan konsesinya pernah terbakar," kata Yuyun.

Ia berharap agar aparat penegak hukum bisa bertindak lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat kasus pembakaran hutan.

Ia menilai bahwa selama ini sanksi yang diberikan oleh pengadilan tidak mampu memberi efek jera terhadap pihak perusahaan karena sanksi denda yang diberikan terlampau kecil.

Padahal, akibat yang ditimbulkan oleh pembakaran hutan tidak hanya terkait kerusakan lingkungan, tapi juga berdampak pada sektor perekonomian, kesehatan dan pendidikan di masyarakat.

Yuyun meminta pemerintah menerapkan denda tinggi kepada korporasi yang nakal dan terbukti menyebabkan kebakaran.

"Dana itu bisa dipakai untuk restorasi. Harusnya ada penekanan dengan memberi efek jera melalui denda yang tinggi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com