JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri bersama enam kementerian/lembaga menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan dan penanganan warga negara Indonesia yang terindikasi atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri.
Enam kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kepolisian Negera RI, Kejaksaan RI, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (BNP2TKI).
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan kerja sama tersebut bertujuan untuk mencegah, memberantas dan melindungi korban perdagangan orang.
Retno menilai kesepakatan ini memiliki arti penting sebagai bentuk pelembagaan dan kerja sama melindungi WNI.
"Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah kepada publik mengenai anti-trafficking," kata Retno di Kompleks Kemenlu, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Retno menyebut TPPO mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2013 terdapat 188 kasus TPPO, sementara 2014 sebanyak 326 kasus dan pada 2015 tercatat 548 kasus. Tahun ini, hingga Agustus, terdata 266 kasus TPPO.
Retno menuturkan pemerintah tidak akan membiarkan pelaku TPPO lepas dari jeratan hukum. Selain itu, dengan adanya nota kesepahaman ini, lanjut Retno, pemerintah tidak akan menyisakan ruang bagi para pelaku dalam mencari korban baru.
"Kami akan berikan perlindungan bagi korban di luar negri secara terkoordinasi, terstruktur, terpadu. Kami buka hotline 24 jam untuk maksimalkan perlindungan. Kemitraan dengan pemerintah setempat dan organisasi internasional terus dibangun," ucap Retno.
Retno berharap penandatanganan nota kesepahaman ini akan menciptakan momentum memperkuat kerja sama antarpemangku kepentingan dalam melindungi WNI.
Dalam kesempatan itu, Retni mengucapkan rasa terima kasihnya terhadap enam kementerian/lembaga yang telah serius membahas nota kesepahaman.
Pemandangan nota kesepahaman dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembisei, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Unggung Cahyono, Jaksa Agung Prasetyo, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid.