JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, pihaknya sudah menuntaskan penyelidikan terkait politisi Demokrat Ruhut Sitompul yang dilaporkan karena memelesetkan "hak asasi manusia" menjadi "hak asasi monyet" dalam rapat Komisi III DPR.
"Kami tak perlu berhura-hura menyampaikan ke publik, tapi sudah diperiksa saudara Ruhut dan sudah keluar kesimpulannya," kata Amir kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2016).
Amir enggan menyampaikan seperti apa bunyi putusan yang diambil Dewan Kehormatan. Sebab, putusan itu kini sudah diserahkan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
(Baca: Ini Isi Pesan SBY untuk Ruhut Sitompul)
Kesimpulan itu diserahkan sebelum SBY memutuskan mencopot Ruhut sebagai Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat.
Kendati demikian, Amir tidak dapat memastikan apakah hasil penyidikan dari Dewan Kehormatan itu yang menjadi salah satu pertimbangan SBY menonaktifkan Ruhut sebagai Koordinator Juru Bicara Demokrat.
"Kalau dinonaktifkan itu bukan urusan Dewan Kehormatan. Itu kebijakan Ketum, beliau yang menilai ada Koordinator Jubir melempar kata-kata ke sana kemari dengan menggunakan atribut itu. Karena itu, Ketum turun tangan sebagai solusi," kata Amir.
(Baca: Amir Syamsuddin: Ruhut Perbendaharaan Bahasanya Terbatas, Saya Tak Mau Debat)
Mahkamah Kehormatan DPR sebelumnya menjatuhi sanksi ringan kepada Ruhut karena telah dianggap melakukan pelanggaran etika. Kasus itu dilaporkan oleh PP Pemuda Muhammadiyah.
Pelanggaran etika terbukti dilakukan Ruhut dalam rapat kerja komisi dengan Kapolri.
(Baca: Sebut Hak Asasi Monyet, Ruhut Dijatuhi Sanksi Ringan oleh MKD)
Dalam rapat itu, Ruhut menyatakan dukungannya kepada Densus 88 dan mengkritik organisasi Pemuda Muhammadiyah yang membela Siyono atas nama hak asasi manusia.
Ruhut pun sempat memelesetkan kepanjangan HAM sebagai "hak asasi monyet".