Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Salah Langkah Gugurkan Gloria dari Paskibraka

Kompas.com - 16/08/2016, 14:22 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menilai, pemerintah telah salah mengambil langkah dengan mengugurkan Gloria Natapradja Hamel sebagai calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Persoalan kewarganegaraan menyebabkan Gloria digugurkan sebagai calon Paskibraka karena dianggap bukan warga negara Indonesia setelah diketahui memegang paspor Perancis.

Asep mengatakan, Gloria layak menjadi calon Paskibraka karena belum berada pada batas usia untuk memilih kewarganegaraan.

Pada pasal 4 huruf D Undang-ndang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan warga negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

(baca: Cita-cita Gloria Natapradja, Ingin Mengantarkan Bendera Pusaka ke Tiang Tertinggi)

Dalam ketentuan itu, pasal 6 UU yang sama, mengatur syarat pemilihan kewarganegaraan bila salah satu orangtua berwarganegara asing.

Disebutkan bahwa anak berakibat kewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

"Salah langkah dengan berhentikan Gloria. Kecuali kalau dia sudah dewasa. Nah, itu ada problem dengan kewarganegaraan asing," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/8/2016).

(baca: "Gloria Sedang Belajar Mencintai Indonesia, tetapi Dipotong Seperti Itu...")

Asep menuturkan, sebelum mencapai umur 18 tahun, Gloria masih memiliki hak pilih kewarganegaraan. Sebelum itu, kata dia, tidak dapat diberikan hukuman sebagai warga negara asing.

Menurut Asep, Gloria layak menjadi Paskibraka. Indonesia memerlukan anak yang memiliki kecintaan dan kebanggaan terhadap tanah airnya.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan paspor. Tidak proporsional kalau diberhentikan. Gloria itu seharusnya dihargai sebagai anak bangsa yang cinta tanah air dengan Paskibraka itu," ucap Asep.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebelumnya memastikan, Gloria tidak akan bergabung bersama Paskibraka pada upacara bendera 17 Agustus 2016 di Istana Merdeka.

(baca: Menpora Pastikan Gloria Tidak Bergabung Paskibraka, tetapi Diundang Ikut Upacara di Istana)

Meski tidak ada di dalam barisan pengibar atau pengawal pengibar bendera merah putih, Imam memastikan Gloria akan tetap ada di lingkungan Istana.

Kepala Staf Garnisun Tetap I/Jakarta Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring mengatakan, pengguguran Gloria telah sesuai dengan aturan undang-undang.

(baca: Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi Dukung Gloria sebagai Anggota Paskibraka)

 

"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," ujar Yosua di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin siang.

"Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor Perancis," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com