BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Mahkamah Konstitusi

"Best Practice" dari Mongolia, Warga Negara Asing Bisa Berperkara di MK

Kompas.com - 12/08/2016, 16:57 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com – Di Mongolia, warga negara asing bisa berperkara di mahkamah konstitusi negara itu. Seperti apa prosedurnya? Bagaimana pula dengan praktik di Indonesia?

“Kami (Mahkamah Konstitusi Mongolia) pernah mendapat kasus warga negara asing, tepatnya Rusia, yang mengajukan kasusnya karena merasa hak asasi individunya dilanggar,” ujar Jantsan Navaanperenlei, ketua delegasi Mongolia dalam Kongres ke-3 Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (AACC), di Bali, Jumat (12/8/2016).

Menurut Navaanperenlei, undang-undang di negaranya memang memungkinkan warga asing berperkara di pengadilan konstitusi.

“Tertulis dalam undang-undang bahwa semua orang, baik warga Mongolia maupun warga negara asing (termasuk yang tidak memiliki kewarganegaraan Mongolia) yang berada di wilayah atau batas teritori Mongolia memiliki hak untuk mengajukan petisi maupun aduan ke mahkamah konstitusi. Mereka sama di muka hukum,” ungkap Navaanperenlei.

Meski begitu, lanjut Navaanperenlei, tak banyak perkara yang diajukan warga negara asing dikabulkan di mahkamah konstitusi negaranya.

“Kami sudah berpengalaman selama 25 tahun menjalankan undang-undang (tersebut). Dari hasil evaluasi, kinerja mahkamah konstitusi terkait aduan warga negara asing tidak meningkat. Artinya pengaduan yang ada memang tidak banyak,” imbuh Navaanperenlei.

KOMPAS.com/SRI NOVIYANTI Pembicara pada Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions atau AACC). Dari kiri ke kanan, Hla Myo Nwe (Myanmar), Jantsan Navaanperenlei (Mongolia), I Dewa Gede Palguna (Indonesia) selaku moderator, Zühtü Arslan (Turki), dan Abdullah Shafaee (Afghanistan).

Best practice dari Mongolia itu mengundang antusiasme para peserta kongres. Salah satu pertanyaan yang sempat mencuat adalah terkait definisi warga negara asing itu, apakah juga mencakup turis dan wisatawan mancanegara.

“Ya, tentu termasuk (turis), karena mereka berada di wilayah teritori Mongolia. Namun, hingga saat ini belum pernah ada turis yang mengadukan gugatan. Tandanya, belum ada (turis) yang merasa hak-haknya dilanggar saat berada di negara kami,” jawab Navaanperenlei.

Menurut Navaanperenlei, praktik pengadilan konstitusi di negaranya banyak merujuk ke Korea Selatan, Rusia, dan Jerman. Karenanya, kata dia, sejumlah aturan dalam undang-undang terkait pengadilan konstitusi di sana yang tak berbeda dengan aturan di ketiga negara itu.

“Begitu juga undang-undang terkait pembelaan hak warga negara dan orang-orang yang berada di wilayah Mongolia. Apa yang kami jalankan sedikit banyak berdasarkan pengalaman tiga negara yang kami rujuk itu,” kata Navaanperenlei.

Bagaimana dengan di Indonesia?

Merujuk Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, warga negara asing belum bisa berperkara di pengadilan konstitusi di Indonesia. UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tidak mengubah ketentuan mengenai siapa yang bisa berperkara di pengadilan ini.

Merujuk Pasal 51 ayat 1 UU MK tersebut, pemohon yang memenuhi legal standing untuk berpekara di MK adalah perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, serta lembaga negara.

Bagian penjelasan UU MK tentang pemohon ini hanya memberikan tambahan keterangan terkait perorangan warga negara Indonesia yang dapat berpekara di pengadilan ini. Di situ diterangkan, definisi perorangan juga mencakup kelompok orang dengan kepentingan yang sama.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com