JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menenangkan gugatan terhadap PT. Nasional Sago Prima (NSP) atas perkara kebakaran hutan dan lahan seluas 3000 Ha di lahan konsensi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Kamis (12/8/2016) lalu.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Oktober 2015 dengan perkara nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel.
"Kemarin 11 Agustus, bulan bersejarah bagi rakyat Indonesia dalam tegakkan keadilan lingkungan," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Kantor KLHK, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Amar putusan hakim mengabulkan semua gugatan ganti rugi KLHK kepada NSP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319.168.422.500.
NSP juga membayar tindakan pemilihan sebesar Rp 753.000.000.000 dari tuntutan sebesar Rp. 753.745.500.000.
Selain itu, putusan menghukum NSP membayar uang paksa sebesar Rp 50.000.000 setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan. Juga menghukum NSP membayar biaya perkara sebesar Rp 462.000.
Rasio mengatakan, KLHK mengapresiasi putusan PN Jakarta Selatan yang telah menerima gugatan. Hal itu menunjukkan putusan hakim berpihak kepada lingkungan hidup.
"Putusan ini memberi harapan bagi keadilan untuk masyarakat dapatkan hak konstitusi, dapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ucap Rasio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.