JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menambah waktu siswa di sekolah harus dipandang sebagai upaya untuk memajukan pendidikan nasional.
Namun, ia menekankan, ada beberapa hal yang harus dicermati jika Kemendikbud akan menerapkan wacana tersebut.
"Pertama, harus ada landasan hukumnya. Maksudnya adalah kebijakan tersebut harus ditinjau apakah tidak bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dan standar nasional pendidikan dalam undang-undang Sisdiknas atau tidak," kata Riefky, melalui keterangan tertulis, Selasa (9/8/2016) malam.
Menurut dia, peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus didorong pengembangan potensi sesuai kemampuannya.
(Baca: Bukan "Full Day School", Mendikbud Kaji Program "Co-Ekstrakurikuler" Sesuai Nawacita)
Akan tetapi, upaya ini harus pula menjunjung tinggi hak anak di luar pendidikan.
Kedua, Riefky mengatakan, proses pembelajaran di sekolah sudah ditetapkan melalui standar nasional pendidikan.
Dalam proses pembelajaran itu sudah ditetapkan di antaranya alokasi waktu dan rasio jumlah guru dan rombongan belajar.
"Tentunya kebijakan full day school harus memperhitungkan penetapan standar pendidikan yang sudah ada, karena itu merupakan kriteria minimal penyelenggaran pendidikan di Indonesia," papar Riefky.
(Baca: Mendikbud: Mohon Tidak Menggunakan Kata-kata "Full Day School", Menyesatkan)
Ia mengatakan, masih banyak pekerjaan rumah Kemendikbud untuk memenuhi standar minimal tersebut.
Beberapa persoalan yang harus dibenahi di antaranya, ketersediaan guru yang belum merata, ketersediaan sarana dan prasarana, yang berkaitan dengan ketersediaan anggaran.
"Komisi X tentunya mendorong semua kebijakaan Kemendikbud yang berupaya untuk memajukan pendidikan nasional. Hanya saja langkah-langkah tersebut harus diperhitungkan secara matang termasuk membahasnya dengan Komisi X," lanjut Riefky.