JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta, agar informasi yang disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, Haris Azhar, ditindaklajuti.
Tujuannya, agar informasi yang disampaikan terang benderang. Informasi yang disampaikan Haris merujuk kesaksian terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, yang menyebut ada keterlibatan TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional, di balik bisnis haram yang dijalankannnya.
“Semua informasi harus diteliti,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jumat (5/8/2016).
Atas penyebaran informasi di media tersebut, Haris dilaporkan ke Bareskrim Polri, oleh ketiga lembaga itu.
Namun, menurut Kalla, laporan tersebut seharusnya dimanfaatkan Haris untuk membeberkan hal sebenarnya.
“Mengadukan itu bagus, di situ dia bisa jelaskan secara detail, bisa menjelaskan terang benderang. Tentu aparat kepolisian harus menindaklanjuti jika memang terbukti,” ujarnya.
Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, TNI, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukan Freddy.
(Baca: Kontras Ungkap "Curhat" Freddy Budiman soal Keterlibatan Oknum Polri dan BNN)
Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.
(Baca juga: Kronologi Pertemuan Haris Azhar dengan Freddy Budiman)
Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar. Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.
"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris mengulangi cerita Freddy.
Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000. Sehingga, ia tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan Freddy.
Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir. Usai menyampaikan cerita itu, Haris dilaporkan polisi, TNI dan BNN ke Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2016). Ketiga lembaga itu melaporkan Haris dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan akan memanggil Haris untuk dimintai keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.