JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Ade Komarudin membantah jika pimpinan DPR melindungi Fahri Hamzah untuk tetap duduk di kursi Wakil Ketua DPR.
Saat ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menunjuk Ledia Hanifa untuk menggantikan Fahri menyusul pemecatan Fahri dari seluruh jenjang kepartaian.
Pergantian tersebut tak kunjung dilakukan meski surat pemecatan Fahri telah dikeluarkan oleh DPP PKS sejak April lalu.
"Tidak ada yang perlu dilindungi. Pak Fahri enggak usah dilindungi," ujar Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
"Pak Fahri itu sekarang sedang berjuang sesuai dengan koridor hukum. Silakan, itu hak beliau sebagai anggota dewan," kata dia.
Ade menambahkan, pihaknya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk memutuskan apakah pergantian Wakil Ketua DPR akan dilakukan atau tidak.
Menurut dia, para petinggi PKS pun menghargai proses hukum yang tengah berjalan.
"PKS juga terima. Mereka menghargai hukum," tutur pria yang akrab disapa Akom itu.
Kisruh antara Fahri dengan PKS bermula dari pemecatan dirinya sebagai kader PKS. DPP PKS menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Tahkim yang menyatakan Fahri diberhentikan dari semua jenjang kedudukan organisasi parpol pada 11 Maret 2016.
Konflik itu terus bergulir hingga akhirnya Fahri mengajukan gugatan perdata di PN Jaksel pada Selasa 5 April 2016.
Gugatan yang diajukan Fahri tidak ditujukan kepada Sohibul saja, tetapi juga terhadap Majelis Syuro PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
Menurut Fahri, ketiganya telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.