JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembelian lahan Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, penyidikan dimulai sejak akhir Juni 2016.
"Betul kami nyidik sejak 29 Juni 2016," ujar Arminsyah di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Arminsyah mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pun telah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri dalam rangka koordinasi dan supervisi.
(Baca: 4 Jam di Bareskrim, Ahok Ungkap Proses Pembelian Lahan Cengkareng Barat)
Sebagaimana diketahui, kasus ini juga dilaporkan ke KPK. Kejagung, kata Arminsyah, menghindari penanganan ganda kasus ini.
"Kami akan koordinasikan dengan KPK. KPK sudah ke sini korsupnya," kata Arminsyah.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi dari pihak swasta. Namun, Arminsyah enggan memberi rincian siapa saja saksi tersebut.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menduga ada kesalahan pembelian lahan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda yang sebenarnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.
(Baca: Keraguan Pemprov DKI akan Sertifikat yang Diterbitkan BPN untuk Lahan Cengkareng Barat)
Menurut Arminsyah, lahan tersebut dibeli oleh uang negara, sementara lahannya merupakan milik sendiri. Dalam kasus ini, ada indikasi pemalsuan surat tanah di Cengkareng Barat itu.
"Rp 690 miliar uang terbuang. Kami concern kepada uang Pemda keluar beli tanah yang sebenarnya tanah tidak ada," kata Arminsyah.
"Ada yang dipalsukan suratnya, surat keterangan status tanahnya," kata dia.