JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Raoul Adhitya Wiranatakusumah, salah satu tersangka penyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menjalani pemeriksaan.
Meski demikian, kali ini Raoul akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain yang merupakan staf di kantor pengacara miliknya, yaitu Ahmad Yani.
"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap panitera PN Jakpus terkait putusan perdata PT MMS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2016).
Raoul Adhitya Wiranatakusumah merupakan pengacara bagi PT Kapuas Tunggal Persada yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Seusai operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Muhammad Santoso, (panitera pengganti pada PN Jakpus), Ahmad Yani (staf Wiranatakusumah Legal & Consultant), serta Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Dalam kasus ini, Raoul diduga menyuap Santoso untuk memenangkan perkara perdata yang melibatkan PT Kapuas Tunggal Persada.
Saat Santoso ditangkap, petugas KPK menyita uang sebesar 28.000 dollar Singapura yang dimasukan dalam dua amplop, yang masing-masing terdiri dari 3.000 dollar dan 25.000 dollar Singapura.
Pada Kamis (30/6/2016), Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan PT Mitra Maju Sukses sebagai penggugat, terhadap PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat.