Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu Vaksin Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/07/2016, 07:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, ancaman hukuman maksimal yang mungkin dijatuhkan kepada pelaku pemalsuan vaksin palsu adalah 15 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Satgas Penanganan Vaksin Palsu.

"UU Kesehatan sudah pasti karena dia melakukan perbuatan memproduksi tanpa izin. UU Konsumen sudah pasti. Pemalsuan? Jadi, kami lapis. Paling tinggi dalam perbuatan ini 15 tahun," kata Ari Dono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

(Baca: Ada 20 Tersangka Kasus Vaksin Palsu, Termasuk Bidan, Dokter, dan Pemilik Apotek)

"Tetapi, ini hanya pasal-pasal yang kami terapkan yang faktanya masuk ke situ, putusannya bukan bidang kami. Mudah-mudahan saja kalau hakim memutuskan yang tertinggi," kata dia.

Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kata dia, juga akan diterapkan. Ari Dono menuturkan, kepolisian tengah menelusuri di mana para pelaku menyembunyikan uang hasil jual beli vaksin palsu.

(Baca: Delapan Bidan Juga Gunakan Vaksin Palsu, Ini Daftarnya...)

"Termasuk keluarganya. Kalau si pelaku secara sengaja menyembunyikan aliran dananya lewat orang lain," ujar dia.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sebelumnya mengungkap 14 nama rumah sakit dan delapan bidan yang menggunakan vaksin palsu.

Adapun daftar 14 rumah sakit tersebut adalah sebagai berikut:
1. DR Sander, Cikarang
2. Bhakti Husada, Terminal Cikarang
3. Sentral Medika, Jalan Industri Pasir Gombong
4. RSIA Puspa Husada
5. Karya Medika, Tambun
6. Kartika Husada Jalan MT Haryono, Setu, Bekasi
7. Sayang Bunda, Pondok Ungu, Bekasi
8. Multazam, Bekasi
9. Permata, Bekasi
10. RSIA Gizar, Villa Mutiara Cikarang
11. Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur
12. Elisabeth, Narogong, Bekasi
13. Hosana, Lippo Cikarang
14. Hosana, Jalan Pramuka, Bekasi

Kompas TV 14 RS Terima Distribusi Vaksin Palsu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com