JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Amran ingin agar revisi UU itu membolehkan impor sapi siap potong.
"Kami usulkan UU ini direvisi," ujar Amran di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (14/7/2016).
Saat ini, UU itu tidak memperbolehkan pemerintah mengimpor sapi siap potong. Pemerintah hanya boleh mengimpor sapi bakalan atau sapi yang mesti melalui proses penggemukan terlebih dahulu di dalam negeri.
Awalnya, tujuan UU itu dibuat adalah untuk menjaga harga daging sapi tetap terjangkau. Selain itu, agar impor sapi tidak mematikan peternak lokal.
Namun, menurut Amran, yang terjadi kini, sapi-sapi bakalan malah lebih mahal daripada sapi siap potong.
"Tapi yang terjadi malah sebaliknya," ujar Amran.
Amran memastikan, jika UU tersebut direvisi dan pemerintah diperbolehkan mengimpor sapi siap potong, kebijakan itu tidak akan mematikan peternak lokal.
"Kami akan tetap melindungi peternak kecil. Impor itu diisi di Jabodetabek dulu, jumlahnya itu 90 persen. NTT dan NTB tidak mungkin kami kirimi sapi impor, di sana lumbung sapi kok. Jadi impor ini diprioritaskan di Jabodetabek," ujar Amran.
Amran menegaskan, pemerintah tengah berupaya mewujudkan swasembada protein. Oleh sebab itu, impor sapi siap potong sekaligus menggenjot konsumsi protein selain daging, merupakan aksi jangka pendek.