Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Panitera Kasus Saipul Jamil Tak Dicabut

Kompas.com - 13/07/2016, 20:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang jadi tersangka suap Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, menegaskan gugatan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan dicabut.

Keterangan Tonin ini menanggapi pernyataan Hendra Hendriansyah, kuasa Hukum Rohadi yang menyebut Praperadilan diajukan tanpa seizin dan persetujuan Rohadi. Bahkan, Tonin mengaku tidak mengenal Hendra. Padahal Hendra mengaku sebagai pengacara Rohadi. 

"Tanggal 26 (Juli 2016) sidangnya (praperadilandilanjutkan. Saya enggak kenal sama itu orang (Hendra Hendriansyah)," ujar Tonin saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).

(Baca: Panitera Kasus Saipul Jamil Minta Pengacara Cabut Gugatan Praperadilan)

Tonin meragukan pernyataan Hendra. Menurutnya, apa yang dilontarkan Hendra tidak mewakili keinginan Rohadi. "Apakah pernah Pak Rohadi bilang ke wartawan (minta praperadilan dicabut)?" Kata Tonin.

Lebih jauh, Tonin meragukan posisi Hendra sebagai kuasa Hukum Rohadi. Sementara dirinya, kata Tonin, menjadi kuasa hukum karena mewakili keluarga Rohadi.

"Yang ngomong itu coba tanya ada enggak surat kuasanya. Tanya sama dia (Hendra) dapat uang enggak dari Rohadi. Kalau saya dapet uang dari pak Rohadi, kalau enggak dapat uang bukan pengacara dong namanya," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Rohadi, Hendra Hendriansyah menyebut Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, tidak sependapat dengan salah seorang pengacaranya yang mengajukan gugatan praperadilan, yakni Tonin Tcahta Singarimbun.

Menurut Hendra, Rohadi meminta gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dicabut. Gugatan praperadilan itu diajukan atas penangkapan dan penetapan tersangka Rohadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerima suap untuk memengaruhi putusan hakim dalam kasus Saipul Jamil.

"Praperadilan itu tanpa seizin dan persetujuan dari Pak Rohadi. Artinya, Pak Rohadi menolak dengan tegas terkait dengan wacana praperadilan," ujar pengacara Rohadi, Hendra di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

(Baca: Materi Gugatan Praperadilan Panitera Kasus Saipul Jamil)

Menurut Hendra, jika praperadilan tetap berlanjut, Rohadi akan membuat surat pencabutan pendaftaran, sekaligus pencabutan surat kuasa pengacara terhadap Tonin. Rohadi menganggap Tonin telah melakukan suatu tindakan di luar kehendak prinsip.

Hendra mengatakan, Rohadi telah mengakui perbuatan koruptifnya. Selain itu, Rohadi tidak ingin kasus yang menimpanya menjadi melebar melalui praperadilan. Di sisi lain, Rohadi menganggap, praperadilan justru akan merugikan dirinya. Gugatan terhadap KPK dapat menimbulkan kesan perlawanan terhadap penegak hukum.

Kasus Rohadi bergulir setelah KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.

Tiga tersangka lainnya yaitu, dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Kompas TV Panitera PN Jakut Menggugat KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com