JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, Tonin Tcahta Singarimbun, mengungkapkan alasan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kliennya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Padahal, secara administratif, kantor KPK berada di Jakarta Selatan.
"Jadi begini, kalau di (Pengadilan Negeri Jakarta) Selatan kami (saya) kalah terus, jadi saya coba saja di pusat, menang atau kalah kan gitu," ujar Tonin di PN Jakpus, Selasa (12/7/2016).
Selain itu, kata Tonin, pengajuan praperadilan tidak harus menyesuaikan wilayah administratif pihak termohon, dalam hal ini Jakarta Selatan.
Menurut dia, yang menjadi poin penting dalam pengajuan praperadilan tersebut ialah pihak termohon menyebutkan alasan praperadilan diajukan serta ditujukan terhadap ketua pengadilan di wilayah mana.
(Baca: Ini Pengakuan Saipul Jamil soal Dugaan Suap ke Panitera)
"Jadi, dalam kitab undang-undang pidana jelas (disebutkan) praperadilan diajukan terhadap ketua pengadilan negeri dan menyebutkan alasannya, hanya itu saja," kata dia.
"Jadi, tidak ada dibilang di pengadilan negeri yang membawahi wilayah dari termohon, itu enggak ada," kata dia.
Tonin menambahkan, pihak termohon dalam praperadilan ini adalah KPK, lembaga berskala nasional. Maka dari itu, pengajuan praperadilan bisa dilakukan di pengadilan mana pun.
"KPK itu kan nasional dari seluruh Nusantara. Misalnya, orang yang ditangkap di Papua dia datang ke Jakarta untuk praperadilan ya enggak mungkinlah, di sana (Papua) boleh," kata dia.
(Baca: Upaya Saipul Jamil Ringankan Hukuman dan Operasi Tangkap Tangan KPK)
Menurut Tonin, pengajuan praperadilan disesuaikan dengan domisili termohon hanya merupakan faktor kebiasaan. Maka dari itu, tidak akan menjadi masalah jika pihaknya mengajukan praperadilan ke PN Jakpus.
"Kami dasar hukumnya ada, tidak ada ketentuannya harus di domisili karena KPK itu nasional," kata dia.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Rohadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait perkara hukum bagi terdakwa Saipul Jamil. Adapun gugatan praperadilan yang diajukan Rohadi terkait penetapan tersangka oleh KPK.