JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi I DPR, Sukamta, meminta agar pemerintah dan TNI benar-benar memperhatikan kelayakan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Menurut Sukamta, alutsista yang sudah tidak layak sebaiknya tidak lagi digunakan untuk operasi militer.
"Saya sudah beberapa kali mendorong agar pemerintah rutin untuk mengevaluasi alutsistanya. Yang tidak layak jangan dipakai lagi," ujar Sukamta melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2016).
(Baca juga: Tim Investigasi TNI Selidiki Jatuhnya Helikopter di Yogyakarta)
Sukamta mengatakan, evaluasi kelayakan alutsista harus dilakukan. Sebab, bisa jadi ada alutsista yang tidak layak pakai sehingga menimbulkan kecelakaan saat digunakan.
Terkait jatuhnya helikopter milik TNI Angkatan Darat di Yogyakarta, Jumat (8/7/2016), Sukamta mendesak agar pemerintah segera melakukan investigasi dan mengeluarkan penjelasan resmi mengenai penyebab kecelakaan.
Hal itu dinilai perlu dilakukan agar tidak ada kesimpangsiuran. "Karena kita belum tahu pasti penyebab jatuhnya helikopter ini, apakah karena ketidaklayakan alutsista atau human error," kata Sukamta.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Sabrar Fadhilah mengungkapkan, helikopter Bell 205 A-1 milik TNI AD yang jatuh di Sleman, Yogyakarta, adalah buatan Amerika Serikat.
Tahun ini, helikopter yang diproduksi pada 1976 itu genap berusia 40 tahun. (Baca juga: Helikopter TNI AD yang Jatuh di Sleman Berusia 40 Tahun)
Namun, dia menegaskan bahwa sebelum lepas landas, kru darat telah melakukan pengecekan terhadap kondisi helikopter secara ketat dan menyatakan laik terbang.
"Heli ini buatan Amerika tahun 1976, tetapi dinyatakan laik terbang," ujar Sabrar saat memberikan keterangan pers di Media Center Dinas Penerangan Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2016).
Sabrar menuturkan, hingga saat ini, pihak TNI AD belum mengetahui penyebab pasti jatuhnya helikopter tersebut.
TNI AD pun telah membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melokalisasi tempat kejadian dalam rangka pemeriksaan dan investigasi.