Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Masa Cubit Sedikit Langsung Lapor Polisi?

Kompas.com - 04/07/2016, 12:15 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin menilai perlunya mengkaji ulang definisi tindak kekerasan pada anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Definisi ulang perlu dilakukan untuk menghindari kriminalisasi terhadap guru yang belakangan terjadi.

"Kalau sampai meninggalkan luka fisik dan psikis memang harus diusut, tetapi tidak boleh semuanya dianggap tindak kekerasan. Masa cubit sedikit langsung lapor polisi," kata Ade, seperti yang dikutip dalam pernyataan pers yang diterima Kompas.com, Senin (4/7/2016).

Hal itu dikatakannya untuk menanggapi maraknya kasus kriminalisasi guru dalam tiga bulan terakhir, di antaranya kasus yang melibatkan guru Biologi SMP 1 kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Nurmayani Salam.

(Baca: Kasus Guru Cubit Siswa Berakhir Damai, Pelapor Bersedia Cabut Laporan)

Maya, panggilan Nurmayani, resmi menjadi tahanan Polres Bantaeng sejak Kamis, 12 Mei 2016. Maya diputuskan bersalah karena mencubit salah satu muridnya yang menolak melaksanakan shalat dhuha.

Selain Maya, guru SMP Raden Rahmad Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, Samhudi, juga mengalami hal yang serupa. Ia diduga melakukan aksi gulat dan mencubit muridnya yang menolak melaksanakan shalat dhuha.

Ade menyesalkan tindakan kriminalisasi terhadap guru. Seharusnya, kata dia, UU Perlindungan Anak tidak kontraproduktif terhadap pendisiplinan anak murid di sekolah.

Ade mengimbau agar semua elemen pendidikan terlihat aktif dalam mendisiplinkan anak. Upaya tersebut juga dilakukan oleh orang tua.

(Baca: Tampar dan Cubit Murid hingga Luka, Guru SD Dilaporkan ke Polisi)

"Paradigmanya harus diubah. Disiplin itu dibangun dari keluarga dan sekolah. Harus kerja sama. Kalau ada cubit-cubit sedikit jangan langsung bawa ke pengadilan-lah. Kasihan guru-guru, nanti mereka serba salah," ucap Ade.

Ade menegaskan bahwa sekolah harus diberikan ruang untuk menjelaskan dan mendamaikan perselisihan tentang tindakan indisipliner, apalagi jika kasus-kasus yang dilaporkan melibatkan orang tua yang berlatar belakang penegak hukum.

"Penegak hukum harusnya menjadi contoh. Bukan malah mengompori untuk bawa ke pengadilan," tutur Ade.

Kompas TV Kasus Guru Cubit Murid Masuk Sidang Kedua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com