Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacanakan Imunisasi Ulang, Anggota Komisi IX Desak Pemerintah Ambil Langkah Ini

Kompas.com - 30/06/2016, 10:30 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, ada sejumlah langkah yang harus ditempuh Kementerian Kesehatan jika memutuskan untuk menggelar vaksinasi ulang.

Vaksinasi ulang diwacanakan menyusul adanya temuan Polri terkait peredaran vaksin palsu di beberapa daerah.

Pertama, kata Saleh, pemerintah harus terlebih dahulu mengumumkan nama-nama fasilitas pelayanan kesehatan yang diduga pernah menggunakan vaksin palsu.

"Hingga Selasa malam, BPOM menyebut ada 28 institusi kesehatan yang diduga pernah menggunakannya," ujar Saleh melalui keterangan tertulis, Kamis (30/6/2016).

(Baca: Ini Alasan Bareskrim Enggan Ungkap Nama Rumah Sakit yang Langganan Vaksin Palsu)

Kemudian pemerintah didesak untuk mendata terkait jumlah anak di masing-masing institusi kesehatan yang diimunisasi dengan vaksin palsu. Pendataan tersebut dinilai penting untuk mengetahui berapa jumlah anak yang perlu diimunisasi ulang.

"Kalau pemerintah serius, data-data itu pasti didapatkan. Di setiap rumah sakit dan poliklinik, data dan medical record pasien selalu ada. Apalagi data imunisasi, itu selalu tercatat karena ada beberapa kali pemberian vaksin yang dilakukan bagi anak-anak," ujar Politisi PAN itu.

(Baca: Kementerian Kesehatan Akan Adakan Vaksinasi Ulang)

Data tersebut nantinya dapat dijadikan dasar jika pemerintah hendak melakukan vaksinasi ulang. Namun, sebelumnya para orang tua yang bersangkutan perlu diajak bicara dan diyakinkan bahwa vaksin yang diberikan asli.

Adapun untuk menghindari hal sama terulang perlu dipastikan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan fungsinya dengan baik, sebab otoritas pengawasan yang dimiliki BPOM merupakan kunci utamanya.

Karena itu, lanjut Saleh, BPOM perlu merumuskan road map yang jelas terkait pengawasan dan pengamanan terhadap semua produk obat, makanan, minuman, dan kosmetik yang beredar di Indonesia.

(Baca: Jangan-jangan Vaksin Anakku Palsu...)

Selain itu, koordinasi antara lembaga-lembaga negara juga dinilai penting. Koordinasi itu setidaknya melibatkan Kemenkes, Kepolisian, BPOM, seluruh sarana penyedia layanan kesehatan, serta instansi lainnya.

"BPOM tidak mungkin mengerjakan sendiri. Partisipasi semua pihak sangat diperlukan. Terutama partisipasi masyarakat luas," tutup dia.

Upaya pengungkapan kasus vaksin palsu ini berawal dari temuan penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di tiga wilayah, yaitu Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, keberadaan vaksin palsu itu diketahui beredar sejak 2003 silam.

Saat ini, pihak aparat masih menggali informasi lebih jauh dari pelaku yang telah ditangkap. 

Dalam penggeledahan beberapa waktu lalu, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 saset hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake, dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.

Polisi telah menetapkan 16 tersangka. Mereka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Kompas TV BBPOM Curigai 3 Fasilitas Kesehatan di Semarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com