Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparatur Negara Jangan Coba-coba Minta THR ke Pihak Ketiga, Ini Sanksinya!

Kompas.com - 29/06/2016, 15:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Aparatur negara baik itu pegawai negeri sipil maupun anggota TNI/Porli, dilarang menerima atau meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak ketiga. Jika kedapatan melakukan hal tersebut, maka sanksi tegas akan diberikan kepada mereka.

Larangan tersebut tertuang di dalam Surat yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016.

Menurut Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, permintaan atau penerimaan THR dari pihak ketiga merupakan bagian dari gratifikasi.

“Apabila terdapat PNS dan anggota TNI/Polri yang meminta dan atau meminta THR atau hadiah, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat agar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yuddy saat menyampaikan keterangan di kantornya, Rabu (29/6/2016).

(Baca: Menteri PAN-RB: Gaji ke-13 dan THR untuk PNS, TNI, Polri Ditransfer Sebelum Cuti Lebaran)

Adapun bentuk sanksi yang akan diberikan bervariasi, tergantung jenis kesalahan yang dilakukan. Sanksi itu meliputi teguran tertulis, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, dicopot dari jabatan, hingga diberhentikan jika terbukti ada unsur pidana.

Yuddy menambahkan, aturan tersebut dibuat lantaran dirinya banyak menerima pesan baik itu melalui media sosial maupun melalui layanan pesan singkat ke dalam ponselnya.

(Baca: Ada Ketua Pengadilan Minta THR ke Perusahaan, KY Apresiasi Langkah Cepat MA)

Ia berharap, tidak ada aparatur negara yang melanggar aturan ini, sebab, pemerintah juga telah memberikan THR dan gaji ke-13 saat ini.

“Saya terima langsung ada satpol PP di suatu daerah menggunakan surat minta THR, ada polsek tertentu, atau instansi pemerintahan tertentu, camat, (minta THR). Itu tidak boleh,” kata dia.

Kompas TV Pembeli Mulai Serbu Parsel Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com