Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Diminta Segera Umumkan Langkah Antisipasi Setelah Beredarnya Vaksin Palsu

Kompas.com - 28/06/2016, 14:36 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengumumkan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat pascaberedarnya vaksin palsu di sejumlah wilayah.

Pasalnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sebelumnya menyatakan anak yang menerima vaksin palsu tidak memiliki antibodi. Sehingga, rentan terhadap berbagai macam penyakit.

Maka dari itu, pengumuman terkait langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat menjadi sangat penting.

(Baca: Bupati Semarang Instruksikan Penghentian Pemberian Vaksin)

“Sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab badan publik dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk secara serta merta mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan juga ketertiban umum,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat, John Fresly, melalui pernyataan tertulis, Selasa (28/6/2016).

John mengatakan, pengumuman tersebut diatur dalam Pasal 10 UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi No.1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PERKI SLIP).

John mengatakan, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan juga Kepolisian harus bergerak cepat untuk membongkar kasus tersebut. Selain itu, memastikan lokasi peredaran vaksin palsu yang meresahkan terebut.

Menurut John, pengumunan segala hal terkait vaksin palsu harus disampaikan secara cepat, mudah dijangkau atau diakses, dan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Menurut John, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, maka ada konsekuensi pidana bagi badan publik yang tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta.

Hal itu diatur dalam Pasal 52 UU KIP. Adapun sanksinya berupa pidana kurungan 1 (satu) tahun dan denda Rp 5 juta.

(Baca: Polri, Kemenkes, dan BPOM Bentuk Satgas Vaksin Palsu)

John berharap, Ke depan, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar dimasyarakat. “Tiga belas tahun praktek ini telah dilakukan para tersangka, ini menunjukkan sistem pengawasan pemerintah terhadap obat-obatan palsu dan berbahaya masih sangat-sangat lemah,” kata John.

John meminta agar para pelaku pembuat dan pengedar vaksin palsu tersebut dihukum seberat-beratnya. “Apa yang mereka lakukan sangat keterlaluan dan membahayakan anak-anak Indonesia, pantas mendapatkan hukuman maksimal,” kata John.

Bareskrim Polri, seperti dikutip Kompas, menelusuri jaringan distributor vaksin palsu di luar Jakarta. Polisi sudah menetapkan 15 tersangka kasus peredaran vaksin palsu. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya, berdasarkan pengembangan penyidikan diketahui bahwa peredaran vaksin palsu terjadi di Yogyakarta dan Semarang.

15 Tersangka

Halaman:


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com