JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, dalam kasus dugaan suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
Salah satunya, Taufik diduga ikut menerima suap dari perusahaan pengembang.
"M Taufik memang sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, kami masih mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Menurut Yuyuk, jika penyidik KPK merasa membutuhkan keterangan tambahan, maka Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI tersebut akan dipanggil kembali untuk diperiksa.
M Taufik sudah lebih dari lima kali menjalani pemeriksaan di KPK. Meski demikian, Yuyuk memastikan belum ada surat perintah penyelidikan baru dalam kasus suap tersebut.
M Taufik diduga berperan aktif dalam kasus suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Mulai dari pertemuan dengan pimpinan perusahaan pengembang hingga merubah isi pasal dalam draf perda dilakukan oleh Taufik.
Hal tersebut dijelaskan dalam surat dakwaan bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.