GRESIK, KOMPAS.com - Eksploitasi anak disebut semakin memprihatinkan. Belakangan, banyak anak ditengarai dijadikan kurir narkoba.
"Saat datang ke lapas anak wanita di Tangerang, ternyata 60 persen dari mereka terlibat hukuman karena dijadikan kurir narkoba," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pada Kompas.com, di sela kegiatan di Gresik, Jawa Timur, Sabtu (25/6/2016).
Kata Khofifah, temuan tersebut adalah bentuk kekerasan ekonomi baru yang menimpa anak-anak. Dia pun mengaku kaget mendapatkan fakta tersebut.
"Rupanya para bandar narkoba sudah melakukan telaah. Kenapa anak-anak? Itu karena hukuman yang dibebankan (kalau tertangkap), separuh orang dewasa," ungkap Khofifah.
Katakanlah jeratan hukuman terkait narkoba adalah 20 tahun penjara, papar Khofifah, jika pelakunya anak-anak maka hukumannya menjadi 10 tahun.
"Belum lagi kalau sudah bebas bersyarat, paling mereka (anak-anak) tinggal menjalani 5 tahun penjara, atau bisa 3,5 tahun bila ada remisi," imbuh dia.
Namun, tekan Khofifah, hal yang membuat prihatin adalah saat bandar-babdar itu memanfaatkan kepolosan anak-anak.
"Anak-anak yang menjadi kurir mungkin tidak tahu apa yang dibawanya. Lebih dari itu, mereka sama sekali tidak tahu kalau (aktivitas) ini bisa menimbulkan sanksi yang berat," ujr dia.
Untuk itu, kata Khofifah, diperlukan perhatian dan perlindungan ekstra pada anak-anak.
"Ingat, perlindungan anak harus melibatkan semua lini. Jangan sampai ada penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak," tegas dia.
Khofifah ada di Gresik untuk melakukan sejumlah kegiatan. Pada Sabtu pagi, dia mengikuti deklarasi Anti-Narkoba dan Kekerasan Rumah Tangga, untuk berlanjut dengan kegiatan terkait Program Keluarga Harapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.