Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Duga KPK Diintervensi dalam Kasus RS Sumber Waras

Kompas.com - 24/06/2016, 19:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggung jawab atas keputusan mereka terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan bahwa penyelidik KPK tak menemukan ada perbuatan melanggar hukum dalam pembelian lahan tersebut.

"Apakah pertanggungjawaban itu sesuai aturan yang berlaku atau dia diintevrensi," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

"Saya cenderung melihat keputusan KPK yang disuarakan Ketua KPK itu tidak konsisten dan jelas KPK dalam hal ini sudah menjadi subkoordinasi kekuasaan," kata dia.

(Baca: KPK Tidak Temukan Korupsi Pembelian Lahan Sumber Waras)

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki sebelumnya mengungkapkan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Ia mengaku telah meneliti kesimpulan temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang antara lain mengatakan bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras telah mengakibatkan kerugian terhadap Pemerintah Daerah DKI sebesar Rp 191 miliar.

Terkait pernyataan Ruki tersebut, Fadli mengatakan, indikasi korupsi memang sudah jelas. Tak hanya dari perkataan Ruki, ia juga mengaku mendapatkan informasi tersebut dari mantan impinan KPK lainnya, Adnan Pandu Praja.

"Tetapi, kita lihat nanti. Kan belum final, baru pernyataan," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

(Baca: Taufiequrachman Ruki Buka Suara soal Penyelidikan RS Sumber Waras di KPK)

Ruki sebelumnya menceritakan, audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan berawal saat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda DKI tahun 2014 terbit.

"Ada temuan nomor 30 saya ingat karena saya teliti betul kesimpulan temuan itu antara lain mengatakan bahwa pembelian Rumah Sakit Sumber Waras telah mengakibatkan kerugian Pemda DKI sebesar Rp 191 miliar," kata Ruki di Masjid Baiturahman, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/2016) malam.

Ruki mempelajari laporan hasil pemeriksaan tersebut dari perspektif auditor. Ia pun melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

"Sudah pasti perbuatan melawan hukum dan kemudian saya perintahkan kepada penyelidik saya untuk melakukan penyelidikan," ucap Ruki.

(Baca: Ahok: Audit BPK soal Pembelian Lahan RS Sumber Waras bagai Buah Simalakama)

Halaman:


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com