JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengatakan, tidak ada sanksi hukum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Menurut Harry, sanksi hukum hanya bisa diberikan oleh lembaga penegak hukum. Sedangkan batas waktu pengembalian selama 60 hari yang diatur oleh undang-undang tidak berkaitan dengan penegakan hukum.
"Tidak ada kaitan dengan penegakan hukum. Kalau itu, tanya KPK, tanya kepolisian, tanya kejaksaan, jangan tanya saya," kata Harry saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Menurut Harry, apabila Pemprov DKI saat ini tidak mengembalikan uang kerugian negara Rp 191 miliar, maka kewajiban tersebut akan menjadi tanggungan pemegang kekuasaan pada pemerintahan selanjutnya, sampai ada yang benar-benar mengembalikan.
"Kalau tidak menindaklanjuti, dia akan membebankan kepada pemerintahan berikutnya dan jika pemerintahan berikutnya tidak menindaklanjuti, akan membebankan ke pemerintah berikutnya sampai kiamat," kata Harry.
Harry menjelaskan pengembalian itu merupakan amanat Pasal 23E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang.
Berdasarkan amanat tersebut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.