Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tegaskan Kanada Tak Bisa Intervensi Kasus JIS

Kompas.com - 22/06/2016, 13:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI menegaskan bahwa Pemerintah Kanada tidak bisa melakukan intervensi terhadap warga negara mereka, Neil Bantleman, yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Neil yang merupakan guru di Jakarta International School divonis bersalah karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

"Jadi kesimpulan dari rapat bahwa kasus ini adalah kasus hukum dengan keputusan MA, maka kasus ini sudah berkekuatan hukum yang tetap," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi usai rapat di Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Hadir dalam rapat tersebut Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.

Retno mengatakan, Menteri Luar Negeri Kanada sudah meminta berkas salinan putusan MA pada 3 Juni lalu. Pemerintah pun sudah menyerahkan berkas salinan yang diminta pada 9 Juni.

Selanjutnya, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Kanada apakah akan melakukn peninjauan kembali atas putusan MA tersebut.

"Kalau mereka memutuskan untuk PK, maka dengan menerima salinan itu proses PK sudah bisa dijalankan," ucap Retno.

Namun, Retno menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa diintervensi. Jika memang keberatan dengan vonis yang dijatuhkan MA, maka jalur PK adalah satu-satunya yang bisa ditempuh oleh Kanada.

"Ini adalah kasus hukum dan kita tahu semua di negara demokrasi tentunya juga di Kanada, di Indonesia, bahwa pemerintah tidak dapat mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung," ucap Retno.

Hal serupa disampaikan Sudung Situmorang. Ia menegaskan penegakan hukum terhadap Neil Bentleman ini sudah profesional dan melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

"Itu sudah inkrah (in kracht van gewijsde, berkekuatan hukum tetap) dan sudah dieksekusi. Titik," ucap Sudung.

Mahkamah Agung atau MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan memvonis dua guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut dengan hukuman penjara selama 11 tahun.

Majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Artidjo Alkostar, serta anggota majelis, Suhadi dan Salman Luthan, pada Rabu (24/2/2016) memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, karena dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata anggota Majelis Hakim Kasasi, Suhadi, kepada Antara di Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai, pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua warga negara AS tersebut.

Kompas TV Kasus JIS, Janggal? - Berkas Kompas Episode 220 Bagian 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com