Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi UU Grasi yang Diajukan Antasari dan Suud Rusli

Kompas.com - 21/06/2016, 23:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang Undang tentang Grasi yang diajukan Suud Rusli. Pemohon adalah terpidana mati kasus pembunuhan Dirut PT Aneka Sakti Bhakti (Asaba) Budyharto Angsono.

Suud merupakan pemohon I. Sementara pemohon II dalam peraka ini adalah Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari Azhar. Antasari adalah terpidana 18 tahun penjara karena kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa (21/6/2016).

(Baca: Antasari Segera Ajukan Ulang Permohonan Grasi ke Presiden)

Di samping itu, majelis hakim menganggap Boyamin tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Dalam pertimbangannya, majelis berkesimpulan permohonan keduanya tidak beralasan menurut hukum.

Para pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 ayat (3) UU Grasi karena tidak dapat memberikan pembelaan maksimal akibat adanya pembatasan pengajuan grasi yang hanya satu kali.

Pemberian grasi oleh Presiden dimungkinkan setelah terpidana atau keluarganya secara proaktif mengajukan grasi, atau karena Presiden sendiri proaktif melalui inisiatif Menteri Hukum dan HAM.

(Baca: MK Kabulkan Gugatan Pembunuh Dirut PT Asaba)

Pemohon menilai bahwa pembatasan grasi ini bertentangan dengan diktum pertimbangan hukum UU 5/2010 karena membatasi jangka waktu pemberian Grasi.

(Baca: Putusan MK tentang UU Grasi Diapresiasi)

Sebelumnya Suud juga mengajukan uji materi UU Grasi terkait dengan pembatasan waktu pengajuan grasi, dan pada Rabu (15.6) MK mengeluarkan putusan untuk mengabulkan permohonan uji materi tersebut.

Kompas TV Antasari: Lebih Berat Menjadi Pimpinan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com