JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menuding kuasa hukum Fahri Hamzah telah menghina PKS secara konstitusi.
Kata dia, kuasa hukum Fahri Hamzah yang menyebut Majelis Tahkim PKS sebagai majelis gadungan merupakan tudingan tidak berdasar.
"Ini tidak baik. Tentunya, kami keluarga besar PKS tidak bisa menerima atas tudingan yang merendahkan marwah Partai," kata Zainudin di DPP PKS, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
(Baca: Fahri Hamzah Dinilai Sulit Kembali ke PKS)
Zainudin mengatakan bahwa Majelis Tahkim PKS sudah diproses berdasarkan pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Bunyi pasalnya adalah susunan mahkamah partai disampaikan oleh pimpinan partai ke Kementerian. Jadi sifatnya pemberitahuan bukan pengesahan sebagaimana kepengurusan partai. Dan itu sudah Pimpinan PKS lakukan pada tanggal 1 Februari 2016 dan diterima secara resmi pada tanggal 9 februari 2016," ucap dia.
Zainudin mengimbau adanya perbedaan antara Pasal 32 dan Pasal 23 yang mengatur susunan kepengurusan partai politik. Dalam Pasal 23, susunan kepengurusan partai politik harus didaftarkan dan ditetapkan dengan surat keputusan Menteri.
(Baca: Soal Status Anggota DPR Fahri Hamzah, PKS Tunggu Putusan Pengadilan)
"Jadi perintahnya jelas harus didaftarkan dan ditetapkan terhadap kepengurusan partai politik kepada Kementerian Hukum dan HAM dan outputnya adalah SK," tuturnya.
Zainudin juga mengingatkan kepada Fahri dan kuasa hukumnya agar menghormati para hakim Majelis Tahkim PKS. Ia mengingatkan bahwa Ketua dan Anggota Majelis Tahkim PKS merupakan para pimpinan partai yang dihormati dan dipercayai publik dengan rekam jejak yang dipercaya.
Sebelumnya, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengatakan majelis tahkim PKS yang memecat kliennya merupakan majelis gadungan. Pernyataan Mujahid dilontarkan merespons bantahan pihak tergugat yang menyatakan bahwa Majelis Tahkim PKS legal.
Menurut Mujahid, Kementerian Hukum dan HAM baru melegalisasi Mahkamah Partai PKS pada 25 April 2016. Sementara pemecatan Fahri terjadi di awal April tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.