Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Majelis Gadungan, Pengacara Fahri Hamzah Dinilai Hina PKS

Kompas.com - 21/06/2016, 20:07 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menuding kuasa hukum Fahri Hamzah telah menghina PKS secara konstitusi.

Kata dia, kuasa hukum Fahri Hamzah yang menyebut Majelis Tahkim PKS sebagai majelis gadungan merupakan tudingan tidak berdasar.

"Ini tidak baik. Tentunya, kami keluarga besar PKS tidak bisa menerima atas tudingan yang merendahkan marwah Partai," kata Zainudin di DPP PKS, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

(Baca: Fahri Hamzah Dinilai Sulit Kembali ke PKS)

Zainudin mengatakan bahwa Majelis Tahkim PKS sudah diproses berdasarkan pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Bunyi pasalnya adalah susunan mahkamah partai disampaikan oleh pimpinan partai ke Kementerian. Jadi sifatnya pemberitahuan bukan pengesahan sebagaimana kepengurusan partai. Dan itu sudah Pimpinan PKS lakukan pada tanggal 1 Februari 2016 dan diterima secara resmi pada tanggal 9 februari 2016," ucap dia.

Zainudin mengimbau adanya perbedaan antara Pasal 32 dan Pasal 23 yang mengatur susunan kepengurusan partai politik. Dalam Pasal 23, susunan kepengurusan partai politik harus didaftarkan dan ditetapkan dengan surat keputusan Menteri.

(Baca: Soal Status Anggota DPR Fahri Hamzah, PKS Tunggu Putusan Pengadilan)

"Jadi perintahnya jelas harus didaftarkan dan ditetapkan terhadap kepengurusan partai politik kepada Kementerian Hukum dan HAM dan outputnya adalah SK," tuturnya.

Zainudin juga mengingatkan kepada Fahri dan kuasa hukumnya agar menghormati para hakim Majelis Tahkim PKS. Ia mengingatkan bahwa Ketua dan Anggota Majelis Tahkim PKS merupakan para pimpinan partai yang dihormati dan dipercayai publik dengan rekam jejak yang dipercaya.

Sebelumnya, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengatakan majelis tahkim PKS yang memecat kliennya merupakan majelis gadungan. Pernyataan Mujahid dilontarkan merespons bantahan pihak tergugat yang menyatakan bahwa Majelis Tahkim PKS legal.

Menurut Mujahid, Kementerian Hukum dan HAM baru melegalisasi Mahkamah Partai PKS pada 25 April 2016. Sementara pemecatan Fahri terjadi di awal April tahun ini.

Kompas TV Fahri dan PKS Lanjut ke Persidangan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com